Jumat, 27/10/2017

Akal-akalan, Sabu Diselipkan di Roti Bakar

Jumat, 27/10/2017

EMPAT tersangka dari 2 kasus narkoba berbeda, yang dirilis Jumat (27/10) kemarin. (FOTO: SARDIMAN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Akal-akalan, Sabu Diselipkan di Roti Bakar

Jumat, 27/10/2017

logo

EMPAT tersangka dari 2 kasus narkoba berbeda, yang dirilis Jumat (27/10) kemarin. (FOTO: SARDIMAN/KK)

SAMARINDA – Petugas Lapas Narkotika di Jalan Padat Karya, Samarinda, menggagalkan penyelundupan 5,48 gram sabu senilai Rp 5 juta ke dalam sel. Modusnya, diseli­pkan di dalam roti bakar. Kejadian itu berlangsung Kamis (26/10) lalu.

“Sabu-sabu itu, coba dimasukkan ke Lapas dengan cara dimasukkan ke dalam roti. Tapi diketahui setelah melewati X-Ray,” kata Kanit Sidik Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, dalam keterangan resmi dia, Jumat (27/10).

Polisi telah mengamankan tiga orang terduga terlibat dalam peristiwa itu, yakni pria yang mengantar roti berisikan sabu bernama Asef Kosasi (45), Sungai Kunjang Samarinda, serta dua orang Napi Lapas Narkotika, Harun Zain (40) dan Budi Suprapto (38). 

“Setelah kami menerima informasi bahwa ada penemuan nakroba di Lapas Narkotika, petugas langsung datang ke sana dan melakukan interogasi terhadap Asef. Lalu mengamankan Harun Zain dan Budi Suprapto,” ujar Teguh. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, roti berisi sabu itu rencananya akan dikirimkan ke Harun. Namun, saat diinterogasi polisi, pria yang mengaku dulunya adalah pegawai Lapas Balikpapan itu berdalih kalau dia hanya memesan roti. 

“Saya hanya memesan roti, mau dijual di dalam. Saya tidak tahu kenapa ada sabunya,” kilahnya.

Harun sendiri dulunya dibekuk polisi karena kasus narkoba pada 2014 silam, dan dia divonis 6 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku lain bernama Budi, mengaku hanya me­minjamkan uang kepada Harun untuk membeli roti. “Dia minta tolong, pinjam uang Rp500 ribu, jadi saya pinjamkan, saya transfer melalui koperasi (di Lapas),” ujarnya. 

Budi mengaku dulunya merupakan anggota TNI, namun dipecat setelah terlibat kasus narkoba, dengan pangkat terakhir Sersan Kepala. Dia ditangkap polisi pada 2013 silam. “Terakhir saya bertugas di Rumah Sakit Tentara, Samarinda,” ung­kapnya. 

Pada kesempatan yang sama, polisi juga merilis hasil tangkapan narkoba lainnya dengan tersangka bernama M Affandhy (28), warga Jalan Lumba-lumba, Kecamatan Samarinda Ilir. Dia dibekuk Rabu (25/10) sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Jalan Gerilya. Dari tangannya, diamankan 5,28 gram sabu. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,28 gram. (dor/ros)


Akal-akalan, Sabu Diselipkan di Roti Bakar

Jumat, 27/10/2017

EMPAT tersangka dari 2 kasus narkoba berbeda, yang dirilis Jumat (27/10) kemarin. (FOTO: SARDIMAN/KK)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.