Senin, 30/10/2017
Senin, 30/10/2017
TERSANGKA Dedi Irawan.
Senin, 30/10/2017
TERSANGKA Dedi Irawan.
SAMARINDA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda menangkap Dedi Irawan (25), warga Jalan PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara, Senin (30/10) kemarin. Dia diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan menganiaya istrinya di rumah mertuanya.
“Pelaku baru kami amankan hari ini (kemarin),” kata Kanit PPA, Ipda Bunga Tri Yulitasari, kepada wartawan.
Dia menjelaskan, kasus itu dilaporkan korban, Rahmawati Apande (25) pada Rabu (28/6) lalu. Menurut keterangan korban, kata Bunga, permasalahan itu bermula ketika korban sempat tinggal di rumah orang tua Dedi.
“Mereka ini sudah tinggal bersama. Tapi korban meminta izin pada pelaku untuk pergi ke rumah orang tuanya. Saat itu diizinkan oleh pelaku,” kata Bunga.
Namun demikian, korban tinggal di rumah orang tuanya selama berhari-hari. Karena ingin bertemu sang anak, Dedi pun mendatangi rumah sang mertua, utuk menemui istri, dan juga bermaksud menjemput anaknya.
“Terlapor (Dedi) mendatangi pelapor (Rahmawati) karena dia kangen sama anaknya,” kata Bunga.
Lantaran Dedi ingin membawa anaknya pulang, kedua suami istri itu pun bertengkar hebat. Bahkan, Dedi diduga tega menganiaya istrinya. “Kalau pengakuan korban, dia dipukul di bagian kepala,” sebut Bunga.
Namun demikian, di kantor polisi, Dedi membantah melakukan penganiayaan. “Terlapor sudah kami periksa, pengakuannya dia tidak melakukan penganiayaan,” demikian Bunga.
Terduga pelaku Dedi, dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.