Senin, 30/10/2017

Mustaqim Tikam Istri dan Pria Selingkuhan

Senin, 30/10/2017

KORBAN Zainul saat berada dalam perawatan medis akibat luka tikam. (FOTO: ISTIMEWA)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Mustaqim Tikam Istri dan Pria Selingkuhan

Senin, 30/10/2017

logo

KORBAN Zainul saat berada dalam perawatan medis akibat luka tikam. (FOTO: ISTIMEWA)

BALIKPAPAN - Seorang sopir taksi konven­sional nekat menikam istrinya sendiri dan teman kencan istrinya, di sebuah hotel di kawasan Jalan ARS Muhammad, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.

Aksi berdarah tersebut terjadi pada Minggu (29/10) malam jelang Senin (30/10) dini hari kemarin. Diketahui pelaku bernama Mustaqim, warga Jalan Masjid Arrahman RT 34 Balikpapan Selatan. 

Sedangkan dua korban yang mengalami luka tikam di bagian perut yakni Dwi Octova Irviani, tak lain istri sah Mustaqim, dan selingkuhan istrinya, Zainul Afan.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi sekira 23.00 wita. Saat itu, Dwi keluar rumah menuju ke sebuah hotel di kawasan ARS Muhammad. Belakangan diketahui, di kamar hotel itu sudah menunggu Zainul.

Diduga, di kamar itu, keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga Zainul kelelahan dan tertidur. 

Rupanya aksi perselingkuhan tersebut tercium sang suami. Mustaqim yang emosi, langsung melabrak masuk ke kamar tempat korban, sembari membawa badik.

Pelaku yang sudah gelap mata, tanpa basa basi lagi, langsung menghujamkan badik ke arah Zainul yang hanya memakai celana dalam.

Melihat aksi itu di depan matanya, Dwi pun berteriak dan mencoba berlari keluar kamar. Namun demikian, Mustaqim juga menikamkan badik ke perut istrinya. Beruntung, nyawa kedua korban berhasil selamat, setelah mendapatkan pertolongan pertama.

Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Ipda Tri Ekwan DJ mengatakan, setelah me­lakukan penganiayaan itu, pelaku langsung melarikan diri.

“Kurang dari 24 jam pelaku dapat kita amankan. Cuma, barang bukti saat ini masih dalam pencarian,” ungkapnya. Berdasarkan penyelidikan, pelaku dan istrinya sedang tahap proses perceraian di Pengadilan Agama. 

“Memang benar dalam proses perceraian. Tapi kita masih kembangkan motif lainnya. Pelaku kita jerat Pasal 351 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951,” demikian Tri. (yud)


Mustaqim Tikam Istri dan Pria Selingkuhan

Senin, 30/10/2017

KORBAN Zainul saat berada dalam perawatan medis akibat luka tikam. (FOTO: ISTIMEWA)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.