Jumat, 03/11/2017
Jumat, 03/11/2017
Jumat, 03/11/2017
SUKABUMI - Sebanyak sembilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sukabumi, Jawa Barat, mendapatkan sanksi tidak boleh dijenguk keluarga. Bahkan kini sembilan narapidana itu dimasukan ke sel isolasi sejak Rabu (1/11/2017) kemarin.
“Sembilan napi ini terbukti membawa alat komunikasi handphone ke dalam kamar hunian,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Alviantino saat jumpa pers di lapas yang berlokasi di Jalan Nyomplong, Sukabumi, Kamis (2/11), dikutip dari kompas.com
“Sekarang mereka sudah masuk ke sel isolasi selama dua minggu dan tidak diberikan waktu berangin-angin, termasuk tidak dizinkan dibesuk keluarganya. Dengan harapan tidak kembali mengulangi perbuatannya,” sambung dia.
Dia menuturkan pada Rabu kemarin dari pukul 12.00 hingga 14.00 WIB, pihaknya menggelar operasi penggeledahan ke kamar-kamar hunian. Semua kamar sebanyak 17 kamar yang dihuni 458 orang napi dan tahanan diperiksa.
“Barang-barang yang terlarang ini ditemukan di dalam kamar, ada yang disembunyikan dalam lemari, bantal, ada juga di pakaian yang menggantung,” tuturnya.
Hasil penggeledahan ditemukan 9 ponsel, 6 power bank, 6 charger rakitan, hingga paku. (kcm)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.