Jumat, 17/11/2017

Berlagak Polisi, 3 Banpol Aniaya Pemuda

Jumat, 17/11/2017

ILUSTRASI penganiayaan

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Berlagak Polisi, 3 Banpol Aniaya Pemuda

Jumat, 17/11/2017

logo

ILUSTRASI penganiayaan

MAKASSAR - Kasus dugaan salah tangkap disertai penganiayaan terhadap dua pemuda di Markas Polsekta Rappocini yang heboh diperbincangkan di media sosial akhirnya terungkap. Pelaku penganiayaan adalah tiga orang anggota bantuan polisi ( Banpol) yang berlagak sebagai polisi.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/11), mengatakan, dua pemuda, Renaldy Dwi Putra dan Edwin Putra Polopadang yang ditangkap dan dituduh pelaku begal pada Sabtu (11/11) ternyata terjadi kesalahan fatal yang dilakukan oleh tiga anggota Banpol. Ketiga anggota Banpol yang berlagak seperti polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Markas Polsekta Rappocini.

“Kedua pemuda itu ditangkap oleh anggota Banpol di Jalan Sultan Alauddin pada dini hari. Keduanya ditangkap dengan tuduhan pelaku begal saat kedua korban melintas dengan mengendarai motor. Keduanya dipukul hingga di Markas Polsekta Rappocini dan motor korban dirusak lalu dibuang ke selokan,” ungkap Dicky.

Dicky menuturkan, ketiga anggota Banpol tersebut masing-masing bernama Arifuddin alias Udin, Tun Razak alias Dg Sila, dan Moh Arfan. Tersangka Udin memukul kedua korban menggunakan double stick dan mendorongnya ke dalam selokan serta merusak motor korban. Tersangka Dg Sila dan Moh Arfan memukul dan menendang kepala korban saat di Markas Polsekta Rappocini.

“Setelah kejadian itu, kedua korban keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya. Ketiga anggota Banpol itu terbukti melakukan penganiayaan dan perusakan. Ketiganya dijerat Pasal 351 dan 170 KUHP. Ketiganya resmi tersangka dan sudah ditahan,” tegasnya. (kcm)

Berlagak Polisi, 3 Banpol Aniaya Pemuda

Jumat, 17/11/2017

ILUSTRASI penganiayaan

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.