Kamis, 23/11/2017
Kamis, 23/11/2017
RUDI mengenakan baju tahanan. (FOTO: YUDI/KK)
Kamis, 23/11/2017
RUDI mengenakan baju tahanan. (FOTO: YUDI/KK)
BALIKPAPAN - Rudi Nurwahyudi (36) hanya bisa menyesal karena hobinya justru membawa ke jeruji besi. Bagaimana tidak, warga Jalan Marsma R Iswahyudi Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan ini mengaku hobi bermain judi toto gelap (Togel) online.
Rupanya hobi yang digemari Rudi, terendus anggota Jatanras Polres Balikpapan, hingga akhirnya dibekuk Kamis (16/11) sore.
Rudi diketahui menjadi pengepul judi togel di rumahnya. Pria yang memiliki empat orang anak ini tidak bisa mengelak saat polisi mendapati dua lembar kertas bertuliskan angka togel dari si pemasang.
Selain itu polisi juga mendapati di laptop miliknya terdapat situs judi togel online.
“Sudah hampir setahun. Saya dulunya pasang sendirian saja karena hobi. Kemudian teman mulai ikut-ikutan nitip pasang. Tahunya belajar dari Facebook,” aku pria yang bekerja sebagai tukang bangunan ini.
Sementara itu, Paur Subag Humas Polres Balikpapan Ipda Tri Ekwan DJ mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, dan kini meringkuk di sel penjara Polres. “Perjudian yang dilakukan tersangka ini dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Apapun itu jika itu melanggar kami akan tindak tegas,” demikian Tri. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.