Sabtu, 25/11/2017

Tidak Ada Perlakuan Khusus Buat Aktivis Lingkungan

Sabtu, 25/11/2017

TERSANGKA mengenakan baju tahanan. (FOTO: YUDI/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Tidak Ada Perlakuan Khusus Buat Aktivis Lingkungan

Sabtu, 25/11/2017

logo

TERSANGKA mengenakan baju tahanan. (FOTO: YUDI/KK)

BALIKPAPAN - Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur sesama jenis PDW (21), diinapkan dalam satu sel bersama para tersangka kasus tindak pidana lainnya.

 Diketahui pemuda yang aktif sebagai pegiat lingkungan hidup tersebut sementara menetap di Rutan Mapolda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka PDW kendati sebelumnya tersangka pernah menjabat sebagai pengurus pusat di salah satu organisasi lingkungan hidup.

“Saya kira tidak ada perlakukan khusus, semua sama statusnya tersangka,” tegas Ade.

Dia menguraikan terkait perkembangan penyidikan kasus PDW saat ini penyidik masih memintai keterangan para saksi termasuk keterangan ahli. Hal itu dilakukan agar proses hukum berjalan dengan baik. 

“Jadi penyidik melakukan pemeriksaan visum et repertum dan psikitrikum terkait kejadian itu. Jadi ini dilakukan secara detail karena kita tau ada perlakuan khusus terhadap tindak pidana yang korbannya anak di bawah umur,” bebernya.

Hasil penyidikan itu kata Ade menjadi dasar kelengkapan berkas.”Saat ini belum ada hasil karena masih proses.Itu menjadi dasar penyidik dan juga kelengkapan berkas,” terangnya.

Sementara masih 9 orang yang diduga menjadi korban pencabulan anak di bawah umur sesama jenis. Tidak menutup kemungkinan akan bisa bertambah.

 “Serangkaian pengembangan terus dilakukan,”ucapnya.

Oleh penyidik, tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya pelaku disangka Pasal 82 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 209 ayat 2e KUHP, junto Pasal 292 KUHP, junto Pasal 65 KUHP.

Diketahui predator anak kasus pencabulan sesama jenis akhirnya diungkap anggota Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim.

Pelaku berinisial PDW merupakan aktivis di bidang lingkungan selain itu juga aktif di kegiatan sebagai fasilitator anak yang sudah berskala internasional. PDW, dibekuk Kamis (16/11) lalu, di Yogyakarta. (yud)


Tidak Ada Perlakuan Khusus Buat Aktivis Lingkungan

Sabtu, 25/11/2017

TERSANGKA mengenakan baju tahanan. (FOTO: YUDI/KK)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.