Sabtu, 25/11/2017

Gerebek Perumahan, Sita 119 Sex Toys dan Obat Kuat

Sabtu, 25/11/2017

SEX toys dan obat kuat yang disita Polisi.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Gerebek Perumahan, Sita 119 Sex Toys dan Obat Kuat

Sabtu, 25/11/2017

logo

SEX toys dan obat kuat yang disita Polisi.

PONTIANAK - Aparat Satreskrim Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, menggerebek sebuah rumah di perumahan kawasan Pontianak Timur. Ratusan alat bantu seks dan obat kuat disita petugas. Pasca penggerebekan, polisi menetapkan HP, terduga pemilik barang-barang itu sebagai tersangka.

Penggerebekan dilakukan Selasa (21/11) malam lalu. Polisi mengendus maraknya aktivitas jual beli alat bantu seks dan obat kuat di Pontianak, melalui jual beli online di internet. Penyelidikan kepolisian pun berbuah hasil.

“Tim unit ekonomi Satreskrim berhasil menyita 119 jenis sex toys dan obat kuat, di sebuah rumah di kawasan komplek perumahan, di Pontianak Timur,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, dikutip dari merdeka.com

“Setelah kami amankan barang bukti, kami juga mengamankan terduga pemilik barang-barang itu, HP, di saat bersamaan,” ujar Husni.

Husni menerangkan, di hadapan penyidik, tersangka mengaku menjalankan aktivitas jual beli sex toys dan obat kuat itu, dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. “Sasaran jual belinya, barang-barang itu dia pasarkan ke seluruh wilayah di Kalbar ya,” tambahnya.

Masih dijelaskan Husni, barang sitaan itu, diperjualbelikan secara online dan juga pemesanan secara langsung kepada konsumen. “Semua barang-barang ini, adalah produksi luar negeri, yang juga dipesan pelaku secara online,” terang Husni.

Husni mengungkapkan, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Pontianak. Dia dijerat penyidik dengan Undang-Undang tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Ancamannya 15 tahun penjara,” tutupnya. (mdk)


Gerebek Perumahan, Sita 119 Sex Toys dan Obat Kuat

Sabtu, 25/11/2017

SEX toys dan obat kuat yang disita Polisi.

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.