Rabu, 31/01/2018

Dilarang Bentuk Posko Pemenang di Kelurahan dan Kecamatan

Rabu, 31/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Dilarang Bentuk Posko Pemenang di Kelurahan dan Kecamatan

Rabu, 31/01/2018

logo

BALIKPAPAN - Tim sukses atau pasangan calon Pilgub Kaltim 2018 ruang geraknya dibatasi membentuk posko pemenang bagi pasangan calon. Sesuai aturan, KPU dan Panwaslu melarang dan akan menindak tegas jika ditemukan tim kampanye membentuk posko di tingkat kelurahan dan kecamatan. Jika ditemukan pihak terkait akan membubarkan posko itu.

“Tim kampanye hanya ada di tingkat kota, maka tak boleh membentuk posko di kelurahan dan kecamatan,” tandas Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, Selasa (30/1) kemarin.

Pembentukan tim kampanye kata dia wajib didaftarkan di KPU Provinsi Kaltim. Termasuk pembentukan tim kampanye di tingkat kota. Sedangkan jadwal pendaftaran tim kampanye ke KPU Provinsi setelah penetapan pasangan calon (paslon), 12 Februari 2018.

“Saat ini paslon belum ditetapkan, otomatis KPU Provinsi hanya menampung saja jika ada tim kampanye yang mendaftar. Karena penetapan paslon sendiri pada tanggal 12 Februari bulan depan. Sehari kemudain, mamasuki tahapan penetapan nomor urut paslon oleh KPU Provinsi Kaltim,” jelas Thoha.

KPU kota/kabupaten juga mendapatkan pemberitahuan dari KPU Provinsi Kaltim jika sudah ada tim kampanye yang mendaftar. “Karena ini belum waktunya mendaftar, maka kami belum menerima laporan apapun,” ucapnya.

Lebih jauh Thoha menjelaskan, syarat mendaftarkan tim kampanye itu harus ada yang diusungnya. Pengurus tim kempanye itu juga harus terdiri dari orang-orang yang dibentuk parpol pengusung paslon. “Tentunya tim kampanye itu akan didaftarkan setelah penetapan calon. Kalau sekarang masih belum,” tambahnya. (din)

Dilarang Bentuk Posko Pemenang di Kelurahan dan Kecamatan

Rabu, 31/01/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.