Kamis, 15/02/2018

Masuk Masa Kampanye, APK Harus Bersih

Kamis, 15/02/2018

Foto baliho paslon yang masih terpasang. Foto ini diambil, Rabu (14/2) kemarin, sekitar pukul 17.00 Wita di Samarinda.(Foto: sabri/korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Masuk Masa Kampanye, APK Harus Bersih

Kamis, 15/02/2018

logo

Foto baliho paslon yang masih terpasang. Foto ini diambil, Rabu (14/2) kemarin, sekitar pukul 17.00 Wita di Samarinda.(Foto: sabri/korankaltim)

SAMARINDA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Saipul mengingatkan alat peraga kampanye (APK) harus bersih pada masa kampanye. Bagi dia APK yang dibolehkan terpasang adalah baliho yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kita memang beri batas waktu hari ini (kemarin), karena besok tanggal 15 Februari sudah masuk masa kampaye aktif. Hari ini sudah harus besih. Kalau pun sudah ada yang terpasang harus dari KPU,” kata Saipul, Rabu (14/2) kemarin.

Jika sampai hari memasuki masa kampanye masih ada APK, bagi Bawaslu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Panwas kabupaten/kota untuk mengintruksikan semua pihak (satpol PP kabupaten/kota) untuk mebersihakan APK yang masih ada.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Panwas kabupaten/kota untuk inventarisir untuk dibersihkan. Kami harapkan hari ini sudah bersih,” imbuhnya.

Terkait APK prabayar, bagi dia semua itu akan diturunkan sebab yang resmi hanya ada di KPU. 

“Yang di KPU akan ada tanda khusus. Ada stempel atau lebel KPU yang resmi,” katanya.

Ditemui usai deklarasi tolak politik uang dan politisasi SARA di Samarinda kemarin, Ketua Panwaslu Samarinda,  Abdul Muin angkat bicara. Bagi dia terkait penurunan baliho pihaknya tidak ada kewengan untuk menurunkan. Tapi, Panwas sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Samarinda.

“Kita tidak ada kewenangan menertibkan APK. Kita hanya meberikan rekomendasi, karena kita hanya sebatas mengawasi. Dan kita akan rekomendasikan APK yang tidak sesui dengan APK dari KPU,” katanya.

“Harapan kami tidak ada lagi APK hari ini, sebab sudah masuk masa kampaye. APK yang ada harus dari KPU,” tambahnya. 

Sementara, Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa mengaku tidak punya kewenangan menurunkan APK, sebab semua itu adalah kewenagan Satpol PP kabupaten/kota. Bagi dia Satpol PP Kaltim bertugas menunggu rekomendasi dari Satpol PP Kabupaten/kota.

 “Itu bukan kewenangan kami, namun kalau dari Satpol PP kabupaten/kota meminta kami untuk membantu kita akan siap bantu. Kita akan siapkan satu pleton Satpol PP kaltim, ” ujarnya, Rabu (14/2) di Samarinda. (sab)

Masuk Masa Kampanye, APK Harus Bersih

Kamis, 15/02/2018

Foto baliho paslon yang masih terpasang. Foto ini diambil, Rabu (14/2) kemarin, sekitar pukul 17.00 Wita di Samarinda.(Foto: sabri/korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.