Minggu, 25/02/2018

Waduh, Bawaslu Ungkap Sembilan Pelangaran Pilgub Kaltim

Minggu, 25/02/2018

Komisioner Bawaslu Kaltim saat memberikan keterangan pers, Minggu (25/2).(Foto : Sabri/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Waduh, Bawaslu Ungkap Sembilan Pelangaran Pilgub Kaltim

Minggu, 25/02/2018

logo

Komisioner Bawaslu Kaltim saat memberikan keterangan pers, Minggu (25/2).(Foto : Sabri/korankaltim.com)



KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Bawaslu Kaltim merilis temuan sebanyak sembilan pelanggaran sepanjang pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018, Minggu (25/2) siang di kantor Sekretariat Bawaslu Kaltim di Jalan MT Haryono Samarinda.

(Selengkapnya baca Koran Kaltim, Senin (26/2) besok kesembilan pelanggaran tersebut.

"Dari sembilan pelanggaran di Pilgub Kaltim, salah satunya melibatkan PNS, kepala dinas, gubernur, media cetak ,camat, kepala desa, dan lainnya,” kata Hari Darmanto Komisoner Bawaslu Kaltim Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran kemarin siang.

Dari sembilan pelanggaran tersebut ada yang sudah direkomendasikan ke Mendagri, KASN, KPU Kaltim dan dewan pers.

"Ada juga yang masih proses penanganan," sebut Hari.

Dalam rilis tersebut, turut hadir Ketua Bawaslu Kaltim Saipul dan Komisioner Bawaslu Galih Akbar Tanjung. 


Reporter : sabri

Editor: Firman Hidayat

Waduh, Bawaslu Ungkap Sembilan Pelangaran Pilgub Kaltim

Minggu, 25/02/2018

Komisioner Bawaslu Kaltim saat memberikan keterangan pers, Minggu (25/2).(Foto : Sabri/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.