Senin, 18/12/2017

Tidak Perlu Tanda Tangan Ketua Partai Definitif

Senin, 18/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tidak Perlu Tanda Tangan Ketua Partai Definitif

Senin, 18/12/2017

SAMARINDA – Komisioner KPU Kaltim, Syamsul Hadi mengatakan calon yang ingin mendaftar sebagai calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) melalui partai politik tidak harus menyertakan tandatangan dari ketua partai definitif. 

“Plt (Ketua) juga bisa teken,” kata Syamsul Hadi saat dihubungi, Minggu (17/12).

Bahkan, kata dia, jika ketua dan sekretaris berhalangan untuk meneken atau mentandatangani pasangan yang akan diusung di Pilgub Kaltim 2018-2023, itu cukup diwakilkan. “Sangat dimungkinkan untuk digantikan yang lain,”tambahnya.

Berdasarkan jadwal, KPU Kaltim membuka pendaftran cagub dan cawagub selama tiga hari, yakni pada tanggal 8-10 Januari 2018. “Jam pendaftran dan jam penutupan cagub dan cawagub masih kita atur,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris KPU Kaltim Sarifuddin Rusli membeberkan syarat pendaftran paslon, yakni salah satu di antaranya ijazah, KTP, tes kesehatan, pas foto, surat kelakukan baik, bebas narkoba, fakta integritas, penyampaian fakta integritas dan syarat pencalonan paslon 11 kursi. “Pokoknya syarat pendaftran paslon ada 33 macam,”sebutnya.

Lanjutnya, untuk waktu verifikasi atau perbaikan sayarat dukungan paslon calon gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada tanggal 18-20 Januari 2018. Sementara pengumuman pendaftaran paslonakan diumumkan pada 20-26 Januari. (sab)


Tidak Perlu Tanda Tangan Ketua Partai Definitif

Senin, 18/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.