Rabu, 20/12/2017

KPU Hentikan Verifikasi Dua Parpol Ini

Rabu, 20/12/2017

DOKUMEN PERBAIKAN: Penyerahan dokumen perbaikan parpol pasca putusan Bawaslu oleh PKPI Kukar. (FOTO: AMIN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Hentikan Verifikasi Dua Parpol Ini

Rabu, 20/12/2017

logo

DOKUMEN PERBAIKAN: Penyerahan dokumen perbaikan parpol pasca putusan Bawaslu oleh PKPI Kukar. (FOTO: AMIN/KK)

TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara tidak melanjutkan verifikasi administrasi Partai Berkarya dan Garuda pasca keputusan KPU RI yang tidak meloloskan dua partai itu.

Komisioner KPU Kukar, Saidi mengatakan saat penyerahan berkas salinan KTA dan KTP el ada 14 partai politik (Parpol) yang mendaftar di KPU Kukar, empat di antaranya merupakan partai baru di Kukar yakni Partai Berkarya, Garuda, Perindo, dan PSI.

Dalam tahapan penelitian administrasi pada salinan KTA dan KTP el yang diserahkan, keempat parpol tersebut lolos verifikasi administrasi oleh KPU Kukar. Namun pasca  keputusan KPU RI, maka Partai Berkarya dan Garuda tidak dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

Hanya Perindo dan PSI yang dinyatakan lolos oleh KPU RI dilakukan verifikasi faktual yang meliputi verifikasi kepengurusan (Termasuk keterwakilan 30 persen perempuan), sekretariat dan anggota yang dimulai 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018.

Sedangkan 10 Parpol sisanya yakni Golkar, PAN, PDI Perjuangan, PPP, PKS, Gerindra, Demokrat, PKB, Nasdem dan Hanura tidak dilakukan verifikasi faktual karena sudah dilaksanakan pada Pileg 2014 silam.

Selain itu, kata Saidi, ada empat parpol yang mendaftar di KPU Kukar pasca gugatan dikabulkan Bawalu RI yakni PKPI, PBB, PIKA dan Idaman. “KPU RI akan memutuskan keempat partai ini apakah lolos verifikasi administrasi atau tidak, jika lolos maka berlanjut ke tahap selanjutnya,” bebernya.

Keputusan KPU RI rencannaya akan dilaksanakan 23 Desember 2017 mendatang. Setelah KPU RI mengeluarkan keputusan maka berita acara hasil verifikasi perbaikan KTA dan KTP el akan diserahkan KPU RI pada 23-24 Desember.

“Jika diloloskan KPU RI maka PIKA dan Idaman akan dilakukan verifikasi faktual. Sedangkan PBB dan PKPI tidak karena sudah diverifikasi pada Pileg 2014 itu,” terangnya. (ami)


KPU Hentikan Verifikasi Dua Parpol Ini

Rabu, 20/12/2017

DOKUMEN PERBAIKAN: Penyerahan dokumen perbaikan parpol pasca putusan Bawaslu oleh PKPI Kukar. (FOTO: AMIN/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.