Rabu, 20/12/2017

Bawaslu Waspadai Politik Uang Berkedok Buka Puasa Bersama

Rabu, 20/12/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bawaslu Waspadai Politik Uang Berkedok Buka Puasa Bersama

Rabu, 20/12/2017

logo

ILUSTRASI

JAKARTA –  Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyatakan pihaknya mewaspadai ajang buka puasa bersama tahun depan menjadi salah satu lahan politik uang dalam Pilkada 2018.

Rahmat yakin mengenai hal itu, karena masa kampanye Pilkada 2018 nanti jatuh pada bulan suci Ramadhan. Pemungutan suara sendiri dilaksanakan dua pekan setelah hari raya Idul Fitri.

“Itu rawan sekali. Buka puasa bersama, open house, santunan, zakat, sedekah,” ujar Rahmat di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (19/12).

Rahmat mengaku, jatuhnya masa kampanye pada bulan Ramadhan itu pun akan menjadi kesulitan bagi Bawaslu dalam mengawasi dugaan praktik politik uang yang dilakukan para peserta pemilu.

Alasannya, praktik politik uang bisa saja dilakukan dengan berkedok ibadah seperti yang sebelumnya Rahmat sebutkan di antaranya zakat, sedekah dan santunan.

“Afiliasinya ke agama, jadi kita sulit juga kan. Membuat kita jadi agak gamang. Misalnya, apa benar zakatnya segitu?” ujar Rahmat

Di samping berkedok ibadah, Bawaslu juga mengawasi politik uang berkedok pasar dadakan atau bazar. 

Menurut Rahmat, praktik politik uang masa kini tidak selalu memberikan uang secara langsung kepada calon pemilih. Politik uang juga bisa terjadi berkedok bazar dengan diskon yang sama sekali tidak masuk akal.

“Bazar kortingan (diskon) . Misalnya, minyak goreng 5 liter harganya Rp10 ribu. Kalau bukan karena politik uang, itu kan enggak mungkin. Pasti bangkrut,” ujar Rahmat.

Rahmat lalu menegaskan untuk mengantisipasi hadiah sebagai dugaan politik uang, Bawaslu menekankan kepada calon kepala daerah hanya boleh memberikan barang berupa kalender, pin, kaos, dan sejenisnya kepada masyarakat.

Harga barang yang diberikan pun ada batasannya. Calon kepala daerah tidak boleh memberikan barang melebihi batasan nominal yang telah ditetapkan. “Rp25 ribu maksimal untuk satu orang,” ujar Rahmat.

Pilkada serentak 2018 digelar di 171 wilayah di Indonesia yang terdiri atas 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. (cnn)

Bawaslu Waspadai Politik Uang Berkedok Buka Puasa Bersama

Rabu, 20/12/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.