Sabtu, 23/12/2017

Isu SARA Tak Buat Calon Didiskualifikasi

Sabtu, 23/12/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Isu SARA Tak Buat Calon Didiskualifikasi

Sabtu, 23/12/2017

logo

ILUSTRASI

JAKARTA – Kampanye hitam berbau isu SARA masih menjadi salah satu ancaman di pilkada serentak yang akan digelar tahun depan. Isu SARA dikhawatirkan akan membuat suasana kampanye riuh, sama seperti saat Pilgub DKI di tahun 2017.

Mendagri Tjahjo Kumolo malah sempat mengusulkan agar calon yang terbukti menggunakan isu SARA akan didiskualifikasi. Menanggapi usulan ini, Ketua Bawaslu Abhan, menegaskan pelanggaran yang bersifat SARA tidak akan didiskualifikasi. 

“Kalau pelanggaran yang sifatnya SARA itu tidak sampai didiskualifikasi. Yang diskualifikasi itu misalnya money politics yang terstruktur, sistematis dan masif. Penyalahgunaan wewenang, mutasi jabatan, itu diskualifikasi,” ujar Abhan di Hotel Acacia, Paseban, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Untuk mengantisipasi berbagai isu yang mengancam dalam pilkada serentak nanti, Abhan mengatakan Bawaslu RI sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian.

“Kami saat ini sedang koordinasi dengan mabes terutama dengan unit cyber crime-nya untuk merumuskan bagaimana nanti penanganan yang efektif,” ucap Abhan.

Dalam praktiknya, Bawaslu mengatakan terdapat kesulitan dalam mendeteksi kampanye yang berkaitan dengan isu SARA. Misalnya saat mendeteksi kampanye berbau SARA di media sosial karena tidak semua akun media sosial terdaftar.

“Peserta pemilu harus mendaftarkan akun media sosial miliknya. Namun jumlah yang didaftarkan dan yang tidak terdaftar lebih banyak yang tidak terdaftar,” tambah Abhan.

Bawaslu sebagai pengawas hanya punya wewenang untuk mengawasi akun yang terdaftar, namun untuk yang tidak terdaftar diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Yang terdaftar itu unit kerja Bawaslu yang akan melakukan tindak lanjut. Kalau pidana tentu dengan polisi. Kalau yang tidak terdaftar, Bawaslu dalam hal melaporkan kepada polisi, nanti polisi yang akan melakukan tindak lanjut,” tambah Abhan.

Kerja sama antara Bawaslu dan Unit Cybercrime kepolisian dalam bentuk MOU diharapkan dapat mengurangi isu sara dan kampnye hitam yang akan terjadi. (kmp)

Isu SARA Tak Buat Calon Didiskualifikasi

Sabtu, 23/12/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.