Kamis, 04/01/2018

Regulasi Pencalonan Kepala Daerah Harus Diperbaiki

Kamis, 04/01/2018

Saipul

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Regulasi Pencalonan Kepala Daerah Harus Diperbaiki

Kamis, 04/01/2018

logo

Saipul

SAMARINDA –  Ketua Badan Pengamas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim, Saipul menyebut regulasi pencalonan kandidat kepala daerah harus diperbaiki, sebab kalau tidak, pejabat publik, seperti PNS, TNI, Polri, bupati/walikota dan anggota legislatif yang ikut pilkada berpotensi menggunakan fasilitas negara.

“Saya rasa, regulasinya yang perlu kita perbaiki lagi. Itu dilakukan agar betul-betul netral pejabat publiknya,” kata Saipul, Kamis (4/1).

Diapun berharap agar ke depan regulasi tersebut direvisi. Hal itu dilakukan agar pejabat publik yang mau mencalonkan jadi kepala daerah bisa netral.

“Ke depan harus ada regulasi, enam bulan sebelum waktu pencalonan, sudah harus mundur atau cuti dari jabatan masing–masing,”pintahnya.

“Kalau ke depan regulasi ini tidak diperbaiki, saya rasa pejabat publik yang mau ikut pilkada mempunya potensi menggunakan faslitas negara,” tambahnya.

Diketahui, PNS, Polri, TNI, anggota DPRD yang mau ikut pilkada baru bisa mundur ketika sudah ditetapkan jadi calon gubernur dan wakil gubernur di KPU. (sab)


Regulasi Pencalonan Kepala Daerah Harus Diperbaiki

Kamis, 04/01/2018

Saipul

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.