Jumat, 05/01/2018
Jumat, 05/01/2018
TITO KARNAVIAN
Jumat, 05/01/2018
TITO KARNAVIAN
JAKARTA – Kapolri
Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi yang
dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap Walikota Samarinda, Syaharie Jaang
yang menjadi bakal calon Gubernur Kalimantan Timur.
"Kami mengedepankan asas persamaan di muka hukum, jadi
tidak ada proses kriminalisasi," kata Jenderal Tito di Mabes Polri,
Jakarta, Jumat (5/1).
Tito menegaskan tidak ada peraturan yang melarang penegak
hukum untuk melakukan proses hukum terhadap siapapun yang diduga terlibat
tindak pidana.?
Ia pun menambahkan bahwa kriminalisasi terjadi bila tidak ada
dugaan tindak pidana namun direkayasa agar menjadi pidana.
"Kriminalisasi terjadi kalau perbuatan bukan tindak
pidana tapi dipaksakan menjadi tindak pidana. Tapi kalau ada dugaan pidana,
apalagi proses kasusnya hampir satu tahun da proses itu dilanjutkan, itu
namanya penegakan hukum," katanya.
Tito mengatakan bahwa pihaknya telah bersepakat dengan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap pasangan calon (paslon)
yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 Februari 2018.
"Mulai 12 Februari, jangan ada pemanggilan atau proses
hukum terhadap mereka. Proses hukum dilanjutkan setelah Pilkada selesai,
kecuali kalau ada operasi tangkap tangan," katanya.
Syaharie merupakan calon Gubernur Kaltim yang diusung oleh
Partai Demokrat. Partai berlambang mercy itu mengusung Syaharie untuk
berpasangan dengan Walikota Balikpapan Rizal Effendi dalam Pilgub Kaltim 2018.
Sementara penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan
terhadap Syaharie. Kemudian pada 3 Januari 2018, Syaharie pun telah diperiksa
penyidik Bareskrim sebagai saksi terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Tentang
Penetapan Pengelola Tarif dan Struktur Parkir pada Area Pelabuhan Peti Kemas,
Palaran atas nama KSU PDIB.(ant)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.