Jumat, 19/01/2018
Jumat, 19/01/2018
Ilustrasi
Jumat, 19/01/2018
Ilustrasi
SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menyebut, empat paslon yang akan maju di kontestasi Pilgub Kaltim 2018-2023 belum menyetorkan berkas pencalonannya. Salah satu di antaranya adalah Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Keempat paslon tersebut adalah pasangan Andi Sofyan Hasdam-Nusyirwan Ismail, Isran Noor-Hadi Mulyadi, Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat, dan Rusmadi-Safaruddin.
“Dari empat paslon tersebut, rata-rata belum menyetor atau melampirkan LHKPN ke KPU Kaltim,” kata Komisoner KPU Kaltim Ida Farida dihubungi wartawan melalui ponselnya, Jumat (19/1).
Diapun berharap kepada keempat paslon yeng belum menyetor LHKPN-nya agar segera menyetornya ke KPU Kaltim, mengigat Sabtu (20/1) hari ini adalah hari terahir perbaikan berkas pencalonan. Sesui jadwal perbaikan berkas pencalonan paslon dilakukan selama tiga hari, yakni 18-20 Januari. “Kalau tidak setor, gugur,” sebut wanita berkerudung ini.
Tak dipungkiri, terbitnya LHKPN membutuhkan waktu lama saat dilakukan pengecekkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi paslon bisa menunjukkan bukti bahwa LHKPN telah disetorkan kepada lembaga anti rasuah itu.
“Minimal ada tanda terima berkas yang diberikan kepada KPK untuk melengkapi syarat berkas pencalonan,” ujar Ida.
Meski ada tanda terima dari KPK, KPU Kaltim yang berlamatkan di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda tersebut tetap akan mengkonfirmasi kebenaran tanda terima tersebut dari KPK. “Tetap akan kita telepon KPK untuk mengonfirmasi kebenaran LHKPN masih proses atau tidak,” tandasnya. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.