Sabtu, 03/02/2018

KPU Balikpapan Batasi Pemasangan Algaka Pilgub

Sabtu, 03/02/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Balikpapan Batasi Pemasangan Algaka Pilgub

Sabtu, 03/02/2018

BALIKPAPAN – KPU Balikpapan menggelar rapat kordinasi bersamaa Panwaslu, sekretaris kecamatan, satpol PP dan Kepolisian serta Dinas Pemukiman dan Perumahan terkait pengaturan pemasangan alat peraga kampanye (algaka) untuk pilgub Kaltim, Juni 2018. Rakor digelar di Menara  Hotel Bahtera, Jumat kemarin.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha menyatakan berdasarkan UU Pilkada 2017 dan KPU No 4 tahun 2017 tentang Algaka, KPU menyiapkan 5 algaka di tiap kabupaten/kota. Namun timses dapat memasang tambahan algaka sebanyak 150 persen atau antara 7-8 algaka. Besarannyapun diatur KPU termasuk lokasi penempatan algaka berupa reklame atau baliho besar kampanye pilgub Kaltim.

“UU Pilkada 2015 itu algaka 100 persen disiapkan KPU atas biaya APBD. Tapi UU yang baru algaka dibuat KPU dengan jumlah dan ukuran tertentu yang dibutuhkan tapi calon bisa juga buat 150 persen. Misalnya KPU buat 5 alkaga maka paslon bisa sediakan 7-8,” jelasnya, kemarin.

Ukuran algaka ditetapkan berukuran 4 x 7 meter  untuk baliho, spanduk atau standing banner juga diatur disetiap kecamatan dan kelurahan. “Selain itu timses juga bisa membuat selebaran seperti leaflet, atau poster dan selebaran untuk mensosialisasikan paslonnya,” tambahnya.

Dia menyebutkan pertengahan Februari 2018 memasuki masa kampanye pilgub. Noor Thoha mengingatkan timses tidak memasang algaka di lokasi yang dilarang seperti di rumah ibadah, rumah sakit atau puskesmas, gedung-gedung pemerintahan, sekolahan serta tempat-tempat umum milik pemerintah.

“Seperti di halaman masjid pun juga dilarang memasang alat peraga kampanye di situ. Jadi bukan hanya di masjidnya yang dilarang, namun sampai ke halaman dan pagar masjidpun termasuk daerah terlarang untuk dipasang spanduk atau umbul-umbul ataupub baliho kampanye,” jelasnya.

“Jadi pemasangannya itupun juga harus benar benar indah jangan sampai ada algaka yang berdiri justru kelihatan kumuh dan membuat tidak nyaman warga,” sambungnya.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Azis mengatakan, pihaknya sedang berkordinasi dengan Panwascam dan Satpol PP agar mendata semua Algaka yang ada di seluruh wilayah di 34 kelurahan yang ada di Balikpapan.

“Kami saat ini sedang mengintruksikan Panwascam agar mendata semua algaka-algaka bagi bakal pasangan calon, sebelum penetapan pasangan calon. Kenapa demikian, agar kami bisa mengetahui titik mana saja yang dipasang. Inikan sudah semerawut. Ini yang lagi kami identifikasi di lapangan,” ujar Ahmadi Azis.

Panwaslu belum bisa mengeksekusi, karena UU yang mengatur algaka ini konteksnya adalah bagi yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. “Mengenai algaka yang sudah ada ini, kami juga akan berkordinasi dengan Satpol PP dan Kesbangpol untuk menindaklanjuti keberadaan algaka tersebut,’ pungkas Ahmadi Azis. (din)


KPU Balikpapan Batasi Pemasangan Algaka Pilgub

Sabtu, 03/02/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.