Selasa, 06/02/2018

KPU Larang Penggunaan Akun Bodong di Medsos

Selasa, 06/02/2018

ilustrasi/okezone.com

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

KPU Larang Penggunaan Akun Bodong di Medsos

Selasa, 06/02/2018

logo

ilustrasi/okezone.com

PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) peringatkan masyarakat jangan bermain-main dengan media sosial, terlebih menggunakan akun bodong untuk kepentingan negatif. Terlebih lagi saat ini memasuki tahun politik, medsos sangat rentan disalahgunakan misalnya menebar pernyataan yang merugikan pihak lain, menyudutkan dan kampanye hitam kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat.

Ketua KPU Kabupaten PPU, Feri Mei Efendi menjelaskan saat ini sudah ada pengamat siber yang setiap saat bisa memantau lalu lintas media sosial. Menurut dia, jika nantinya terdapat akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU kemudian memberikan pernyataan yang merugikan pasangan calon akan berakibat hukum.

“Jika ditemukan itu nantinya ranahnya masuk di UU ITE dan itu jelas, pasti ketahuan biar itu akun bodong  pasti akan terdeteksi, karena kepolisian punya siber crime pasti ketahuan,” ungkap Feri Mei Efendi di hadapan awak media, Senin (5/1).

UU 11/2008 tentang ITE orang yang melakukan pencemaran nama baik dapat diancam dengan pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta. Sementara ancaman hukuman yang menyebarkan berita bohong atau hoax yang mengakibatkan kerugian konsumen diancam dengan pidana paling 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Lanjut Fery menjelaskan sejumlah akun media sosial wajib untuk didaftarkan, namun jumlah akun medsos nantinya, belum dirinya ketahui, sebab ia masih menunggu aturan dari KPU yang mengatur tentang pemafaatan medsos sebagai media kampanye.

“Kami masih menunggu, apakah nantinya maksimal 3 atau 5 akun, baik itu Facebook, Twitter dan lain-lainnya, tapi yang pastinya itu wajib didaftarkan kepada kami, karena berkenaan dengan berita-berita hoax, kampanye hitam dan sebagainya,” ucapnya.

Feri meminta kepada seluruh tim pasangan, relawan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten PPU saling menghormati serta menjaga kondusifitas PPU. Tak lupa pula dia menegaskan setiap pasangan calon harus taat dan patuh pada regulasi yang telah ada.

“Insya Allah kalau on the track seperti itu miscommunication seperti itu bisa terhindarkan,” ujarnya. (wn1017)


KPU Larang Penggunaan Akun Bodong di Medsos

Selasa, 06/02/2018

ilustrasi/okezone.com

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.