Rabu, 07/02/2018
Rabu, 07/02/2018
Novita Bulan
Rabu, 07/02/2018
Novita Bulan
UJOH BILANG – Ketua DPRD Mahakam Ulu (Mahulu) Novita Bulan mengaku telah menggulirkan rencana pemekaran kecamatan baru, yakni Kecamatan Long Apari akan dimekarkan menjadi dua kecamatan. Wacana tersebut telah bergulir menjadi rencana dan sudah dibicarakan dengan Pemkab Mahakam Ulu (Mahulu).
“DPRD bersama Pemkab Mahulu telah membicarakan hal itu secara serius. Jadi akan ada kecamatan baru di kawasan perbatasan, yang kami harapkan akan terealisasi pada 2018 ini,” beber Novita Bulan diruang kerjanya kepada Koran Kaltim, penghujung pekan lalu.
Novita Bulan mengungkapkan, saat ini ada sepuluh kampung yang tercakup dalam Kecamatan Long Apari. Dengan pemekaran itu, jumlah kampung tersebut akan dibagi dua, masing-masing 5 kampung untuk kecamatan induk dan 5 kampung akan menjadi satu kecamatan baru. Dengan pemekaran kecamatan Long Apari kata dia, akan mempercepat pembangunan di wilayah kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut.
“Untuk pemerataan pembangunan, sehingga setiap kampung di kawasan perbatasan itu akan mudah akses pelayanan kemasyarakatannya, para petinggi kampung akan mudah menjangkau ibukota kecamatan,” tegasnya.
Uji Kelayakan pemekaran Kecamatan Long Apari sudah dikaji oleh tim dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda pada 2017 lalu. Hasil uji kelayakan itu menyatakan layak Kecamatan Long Apari dimekarkan.
Novita Bulan juga membeberkan, sudah ada usulan dua nama kecamatan baru itu. Nama tersebut saat ini masih dalam pembahasan DPRD dan akan disampaikan kepada Pemkab Mahulu.
“Namanya Kecamatan Long Apari Utara atau Kecamatan Long Apari Perbatasan. Dari dua nama itu akan dipilih mana yang memang sesuai untuk nama kecamatan baru itu,” kata dia.
Terbanyak usulan letak ibukota kecamatan di Kampung Long Apari. Sedangkan hingga saat ini ibukota kecamatan Long Apari di Kampung Tiong Ohang. Nantinya ibukota Kecamatan Long Apari akan berpindah di Kampung Long Apari. Sedangkan ibukota kecamatan baru hasil pemekaran itu saat ini masih dalam perundingan bersama seluruh masyarakat.
Novita menambahkan, dalam Undang-undang Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di wilayah kecamatan, dimungkinkan adanya kebijakan pemekaran wilayah/daerah di setiap kecamatan. Pemekaran suatu daerah atau wilayah sejatinya ditujukan dalam rangka menyelesaikan ketertinggalan dan keterjangkauan pelayanan publik. (imr)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.