Senin, 19/02/2018

Soal Penertiban APK yang Masih Bertebaran di Kota Samarinda, Panwaslu dan Satpol PP Saling Lempar Tanggungjawab

Senin, 19/02/2018

Perlu DItertibkan Baliho pasangan calon Pilgub Kaltim di Samarinda ini masih terpasang di simpang muara. Foto diambil, Minggu (18/2) pagi. Seharusnya, memasuki masa kampanye baliho yang tanpa seizin KPU tak boleh terpasang. (Foto: sabri/korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Soal Penertiban APK yang Masih Bertebaran di Kota Samarinda, Panwaslu dan Satpol PP Saling Lempar Tanggungjawab

Senin, 19/02/2018

logo

Perlu DItertibkan Baliho pasangan calon Pilgub Kaltim di Samarinda ini masih terpasang di simpang muara. Foto diambil, Minggu (18/2) pagi. Seharusnya, memasuki masa kampanye baliho yang tanpa seizin KPU tak boleh terpasang. (Foto: sabri/korankaltim)

SAMARINDA – Memasuki hari keempat masa kampanye pemilihan gubernur (pilgub) Kaltim, Alat Peraga Kampaye (APK) masih terpasang di Kota Samarinda. APK yang sedianya hanya diperbolehkan yang difasilitasi KPU, tapi masih banyak terpasang.

Dalam aturan, KPU menyiapkan lima lembar baliho untuk satu daerah. Sementara, paslon diperbolehkan mencetak hingga 7 lembar atau 150 persen. Tapi sampai saat ini KPU masih belum menentukan titik-titik pasang.

Soal APK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan daerah sudah harus bersih dari baliho setelah memasuki masa kampanye. Penertibannya, masih simpang siur. Panwaslu meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tapi Satpol malah menyebutkan penertiban APK murni kewenangan Panwaslu.

Dalam penurunan APK di Kota Samarinda misalnya, Panwaslu dan Satpol PP saling lempar tanggungjawab. “Kita hanya diberikan kewenangan untuk pengawasan di lapangan. Yang berwenang menurunkan baliho adalah Pemkot Samarinda dalam hal ini Satpol PP,” tegas Ketua Panwaslu Kota Samarinda Abdul Muin, Minggu (18/2) kemarin.

APK yang masih sangat mudah ditemui baik di sudut kota dan kecamatan, diakui Muin Panwaslu tidak punya anggaran.

 “Panwas tidak ada anggaran untuk menurunkan baliho, sebab itu bukan tugas kita (Panwaslu).  Itu yang perlu dipahami,” ujar Muin.

Muin juga mengakui dalam penurunan APK, pihaknya masih terkendala personel dan mobil crane. “Yang menjadi persolan kami menurunkan APK yang cukup tinggi, kita butuh mobil crane. Malam kemarin beberapa aja yang kita turunkan karena hanya satu mobil crane. Kita berharap ada tambahan 2 mobil crane dari pemerintah,” ujarnya.

Terkait penurunan APK dia juga berharap kepada tim pasangan calon agar membantu menurunkannya. 

Baliho yang masih berdiri di Samarinda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Ruskan saat dikonfirmasi media ini, Minggu (18/2) kemarin sore mengaku baliho adalah tugas Panwaslu. 

“Kalau masalah APK, domain Panwaslu. Satpol hanya back up dan pengamanan,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan media ini, hingga Minggu (18/2) pagi baliho masih terpasang di sudut kota. Di simpang muara misalnya, masih terpampang baliho raksasa yang belum tersentuh pada Minggu pagi.

Senada dengan Ruskan, Kepala Satpol PP Kaltim, Gede Yusa menjelaskan penertiban APK sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, kewenangan teknisnya berada di Satpol PP kabupaten/kota.

“Oh soal APK ya, itu ada di kabupaten/kota,” ujar Gede ditemui Koran Kaltim saat menghadiri Deklarasi Kampanye Damai di Halaman Parkir GOR Madya Sempaja Samarinda, Minggu (18/2) kemarin.

Ia menyebut, Satpol PP hanya bertugas menurunkan maupun pembersihan APK, sesuai arahan dari pemerintah kota (pemkot) atau pemerintah kabupaten (Pemkab) setelah mendapat mandat dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), atau Badan pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kecuali penertiban atau pembersihan, yang ada di lingkungan Kantor Sekretariat Gubernur Kaltim, atau kantor Organuisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim, seperti kemarin waktu pak Sekda,” paparnya.

Meski demikian, ia tetap memantau dan mendapatkan laporan dari masing-masing Kepala Satpol PP di masing-masing kabupaten/kota menyangkut aktifitas pemberishan baliho di daerah. (sab/rs)


Soal Penertiban APK yang Masih Bertebaran di Kota Samarinda, Panwaslu dan Satpol PP Saling Lempar Tanggungjawab

Senin, 19/02/2018

Perlu DItertibkan Baliho pasangan calon Pilgub Kaltim di Samarinda ini masih terpasang di simpang muara. Foto diambil, Minggu (18/2) pagi. Seharusnya, memasuki masa kampanye baliho yang tanpa seizin KPU tak boleh terpasang. (Foto: sabri/korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.