Kamis, 22/02/2018
Kamis, 22/02/2018
Gunawan
Kamis, 22/02/2018
Gunawan
PENAJAM – Tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati periode 2018-2023 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Andi Harahap-Fadli Imawan (AHLI), akan melaporkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) saat diketahui teribat dalam kampanye salah satu kandidat. ASN yang dimaksud tengah menjabat di Kecamatan Sepaku lantaran diduga menghadiri dan memberikan sambutan dalam pelaksanaan kampanye.
“ASN tidak boleh hadir apalagi menyampaikan sesuatu di acara kampanye, apalagi menyebutkan mewakili pemerintah, jadi apapun bentuknya Sekretaris Daerah selaku pembina ASN tidak taat aturan, harus bertindak,” ungkap Tim Pemenangan dan juga sebagai Ketua kaderisasi dan keanggotaan Partai Golkar Kabupaten PPU, Gunawan ketika ditemui awak media, Rabu (21/2).
Gunawan menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut. Menurutnya tidak ada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) jika hal itu tidak dilaporkan. Saat ini, ia tengah menghimpun bukti untuk kemudian dilaporkan pelanggaran itu agar segera ditindak lanjuti pelanggarannya. “Pada saat kejadian saya sudah berkomunikasi dengan Panwaslu, namun sampai saat ini Ketua Panwaslu mengatakan belum ada laporannya, ini harusnya tidak perlu dilaporkan baru ditindak, seharusnya tidak begitu, jangan menunggu laporan,” ujarnya.
kejadian itu telah berlangsung kurang lebih empat hari lalu di Patok Delapan, Kecamatan Sepaku. Kegiatan itu berjalan pada malam hari. Sementara tim paslon yang bersangkutan, menyatakan baru mengetahui kejadian tersebut dan baru akan merapatkannya.
Diketahui, sebelumnya pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran, menindaklanjuti surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-2900/KASN/11/2017, tanggal 10 November 2017 perihal pengawasan netralitas pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada serentak 2018. (wn1017)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.