Selasa, 10/04/2018
Selasa, 10/04/2018
Sarkowi V Zahri
Selasa, 10/04/2018
Sarkowi V Zahri
SAMARINDA – Akibat kebocoran pipa milik PT Pertamina di Kota Balikpapan telah membawa dampak serius bagi lingkungan serta pemukiman di Kota Minyak. Dampaknya, banyak nelayan yang menghentikan aktivitas melautnya setelah wilayahnya tercemar minyak. Belakangan tersiar kabar sejumlah kelompok masyarakat ingin menggugat PT Pertamina secara perdata.
Hal ini dikatakan anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahri, Selasa (10/4). Menurut politikus Golkar ini, sekarang ada masyarakat yang merasa perlu mengadukan perusahaan pelat merah itu untuk mempertanggungjawabkan kasus tersebut ke pengadilan. Namun, sayang Zarkowi tak menyebutkan rinci.
“Ada masyarakat yang ingin menggugat secara perdata. Di aturan memang diperbolehkan. Sepanjang dasarnya kuat,” katanya.
Selain mendukung menuntut Pertamina secara perdata, Komisi III DPRD Kaltim juga telah merencanakan memanggil Pertamina.
Pemanggilan juga akan dialamatkan pada pemerintah provinsi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan pihak-pihak terkait. Wakil rakyat kata dia akan meminta laporan menyangkut penanganan pencemaran lingkungan.
“Agar jelas apa yang perlu dilakukan. Termasuk berapa lama diperlukan pemulihan itu. Karena itu penting, sampai pada posisi wilayah yang tercemar betul-betul aman dan tidak berbahaya,” tegasnya.
Khusus DLH Kaltim, kata dia akan mempertanyakan hasil pemantauan dan penanganan dampak kerusakan lingkungannya. “Sejauh ini belum ada kebijakan pemerintah provinsi dan DLH. Karena mungkin mereka menganggap kasus itu sudah ditangani pemerintah pusat,” ucapnya.
Pemanggilan Pertamina dan pemerintah direncanakan Komisi III DPRD Kaltim setelah penyelenggaraan rapat Badan Musyawarah (Banmus) pekan depan.
“Kami sedang mencari waktu yang tepat,”tandasnya. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.