Senin, 16/04/2018
Senin, 16/04/2018
SAIPUL
Senin, 16/04/2018
SAIPUL
SAMARINDA - Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim SAIPUL menyebut tingkat wawasan Pemilihan Umum (Pemilu) masyarakat Kaltim masih tergolong rendah. Indikasinya, adalah masih banyaknya kasus pelanggaran kampanye maupun pemilu yang terjadi dalam kurun waktu dua bulan masa kampanye, baik di Pemilihan Gubernur Kaltim, maupun Pemilihan Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Selama kurun waktu terebut, sedikitnya ada 48 kasus yang ditangani oleh Bawaslu Kaltim, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kabupaten/kota se-Kaltim. Pelanggaran tersebut, kata Syaiful, terjadi dalam hal-hal yang cenderung dapat dilihat dengan mudah. “Tapi kesadaran masyarakat untuk melapor juga masih rendah,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia dari pengalaman Bawaslu Kaltim dalam menegakan aturan khususnya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu dalam hal ini kampanye, pihaknya kerap kesulitan mendapatkan kesaksian dari masyarakat, yang cenderung kurang peduli ketika menyaksikan pelanggaran.
Contoh nyata adalah kasus pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, yang diduga melibatkan salah satu kandidat cawagub. Kasus tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, menjadi pidana Pemilu karena dinyatakan tidak cukup alat bukti dan saksi.
“Kami cuma punya waktu lima hari untuk menindaklanjuti. Sedangkan kami hampir tidak bisa menemukan saksi yang bisa memberikan kesaksian pada saat kejadian,” paparnya.
Ada semacam stigma buruk, jika masyarakat terlibat dalam penegakan aturan. “Penanganan pelanggaran di Panwaslu bersifat penyelidikan. Kami tidak berwenang untuk melakukan pemanggilan. Jika saksi menolak bersaksi kami tidak bisa melakukan upaya paksa, itu ada di penyidik dan penuntut umum. Para kandidat paslon harapan kami mereka sebagai calon bisa memberi cermin yang baik,” urainya. (rs)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.