Sabtu, 21/04/2018

Berani Gandakan Dukungan Dalam Bentuk KTP-el , Ini Resiko Bagi Balon DPD RI

Sabtu, 21/04/2018

Komisioner KPU Kaltim Bidang Hukum, Vico Januardhy

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Berani Gandakan Dukungan Dalam Bentuk KTP-el , Ini Resiko Bagi Balon DPD RI

Sabtu, 21/04/2018

logo

Komisioner KPU Kaltim Bidang Hukum, Vico Januardhy

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan kepada 50 bakal calon (balon) anggota DPD RI daerah pemilihan Kaltim untuk tidak menggandakan dukungan dalam bentuk KTP-el. Jika diketahui melanggar akan ada sanksi berupa pemotongan dukungan sebanyak 50 KTP-el. Pemotongan tersebut berdasarkan PKPU 14/2018 ayat 16. Artinya kesalahan satu KTP harus diganti dengan 50 KTP elektronik.

“Jika pada verifikasi administrasi ditemukan dukungan ganda maka akan dikenakan sanksi berupa pengurangan dukungan sebanyak 50 KTP-el,” kata Komisioner KPU Kaltim Bidang Hukum, Vico Januardhy, kemarin.

Menurutnya, penyerahan dukungan untuk balon DPD RI minimal 2 ribu lembar KTP-el. Penyerahan dukungan akan dibuka pada 22-26 April 2018. Menyerahkan berkas dukungan, KTP-el boleh diwakilkan oleh tim pendukung. 

“Sebelum menyerahkan berkas dukungan KTP-el ke KPU pada tanggal 22 April, balon DPD juga harus menyerahkan pengembalian berkas secara online pada tanggal 21 April,” imbuhnya.

Balon DPD lanjut dia wajib mengisi formulir F1 yang selanjutnya akan diinput ke dalam SIPPP (Sistem Informasi Peserta Perseorangan Pemilu). Dan jumlahnya itu mutlak harus sama, sebanyak 2 ribu dukungan yang tersebar di lima kabupaten/kota di Kaltim. 

Sesuai aturan, dari 2 ribu KTP-el tersebut beber dia akan diverifikasi sebanyak 10 persennya. Sample akan dilakukan di 5 kabupaten/kota dengan cara metode sensus aturan tersebut. 

“Selain wajib mengisi formulir F1, balon Anggota DPD wajib menunjuk operator dengan surat mandat yang bertugas untuk memasukkan data persyaratan dukungan perseorangan calon peserta pemilu Anggota DPD ke dalam SIPPP,” tandasnya.

Dari 50 nama-nama balon DPD yang sudah masuk ada dari politisi sampai calon wakil gubernur Kaltim. Sebut saja, Mahyudin, Wakil Ketua MPR RI politisi Partai Golkar. Ada nama Emir Moeis, petinggi Partai PDIP. 

Ada pula nama Anggota DPRD Kaltim, Sandra Puspa Dewi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan juga Anggota DPRD Kaltim Siti Qomariah asal PAN Dapil Samarinda. Serta Gunawarman Angggota DPRD Kaltim dari PKS. Yang terakhir, calon wakil gubernur Kaltim, Awang Ferdian Hidayat juga tercatat sebagai bakal calon DPD Kaltim. (sab)

Berani Gandakan Dukungan Dalam Bentuk KTP-el , Ini Resiko Bagi Balon DPD RI

Sabtu, 21/04/2018

Komisioner KPU Kaltim Bidang Hukum, Vico Januardhy

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.