Kamis, 10/08/2017

Hanura Bantah Disebut Meminta Mahar Pilgub

Kamis, 10/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Hanura Bantah Disebut Meminta Mahar Pilgub

Kamis, 10/08/2017

Uang Rp 75 Juta untuk Biaya Survei Para Bakal Calon

SAMARINDA – Ketua DPD Hanura Kaltim Herwan Susanto membantah jika dirinya membebankan biaya pendaftran untuk para bakal calon gubernur (Bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) yang mendaftar ke Hanura. Menurutnya, Rp 75 juta itu hanya untuk biaya survei para calon yang sudah mendaftar ke Hanura.

“Dana itu bukan untuk biaya pendaftaran. Itu usalan Tim Pilkada Dewan Pusat (TPDP) meminta kepada calon yang akan meminta dukungan ke partai Hanura untuk dilakukan survei,” kata Herwan, Rabu (9/8) kemarin di DPRD Kaltim.

Nah, survei itu kata dia, akan dilakukan oleh TPDP nanti. TPDP akan menunjuk dua surveyor independen yang dibebankan biayanya untuk calon itu sendiri bukan partai Hanura. Dia mengatakan, sebelumnya DPP memang membolehkan daerah untuk menarik biaya pendaftran, namun DPD Hanura Kaltim tidak melakukan itu.

“Itu sudah aturan tim pilkada pusat yang disampaikan ke daerah,” ungkapnya.

Disinggung, kenapa pihaknya memilih Rp75 juta, bagi dia pembiayaan survei itu dengan koresponden 2 ribu orang memakan biaya Rp 250 juta.  

“Saya juga pernah melakukan survei di tingkat provinsi, dengan biaya pribadi sebesar Rp 250 juta,” sebutnya. 

Semenatara, Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik Agitasi dan Propaganda PDIP Kaltim Agus Salim belum bisa memberikan komentar terkait biaya pendaftaran. Pihaknya masih melakukan komunikasi terkait hal itu.

“Saya belum bisa bicara, saya akan konsultasikan dulu,” katanya.

Sebelumnya, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mengatakan parpol yang membebankan biaya pendaftaran sudah melangar aturan dalam undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan Atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undan-undang (UU 8/2015), secara eksplisit mengatur mengenai mengenai hal ini.

“Dalam Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa, parpol atau gabungan parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota”.kata Hamzah, Senin (7/8) lalu. (sab)


Hanura Bantah Disebut Meminta Mahar Pilgub

Kamis, 10/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.