Kamis, 10/08/2017
Kamis, 10/08/2017
KOMPAK: Pimpinan DPRD dan eksekutif usai paripurna.
Kamis, 10/08/2017
KOMPAK: Pimpinan DPRD dan eksekutif usai paripurna.
SENDAWAR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang diajukan beberapa waktu lalu oleh DPRD Kutai Barat (Kubar), telah disetujui bersama Pemkab dalam Rapat Paripurna XIII Masa Sidang II tahun 2017, Senin (7/8) lalu.
Paripurna pendapat akhir dan persetujuan bersama DPRD itu merupakan bagian dari enam raperda inisiatif yang diusulkan DPRD Kubar untuk menjadi Perda. “Raperda yang diusulkan tidak serta merta disetujui. Tetapi diuji dan dipelajari secara rinci, serta melalui kajian akademik detil dan mendalam,” terang Ketua DPRD Kubar Jackson John Tawi usia memimpin rapat itu kepada wartawan.
Sedangkan Bupati Kubar FX Yapan menyebut, disetujuinya raperda tersebut merupakan sinergitas yang sangat baik antar Pemkab dan DPRD dalam melaksanakan pembangunan mensejahterakan masyarakat Kubar.
“Raperda menjadi perda sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pembangunan. Sebagai kebutuhan hukum, sehingga DPRD bersama Pemkab dapat seiring sejalan dalam membangun daerah,” paparnya dalam sambutannya dibacakan oleh Sekretaris Daerah Yacob Tullur.
Untuk diketahui, dalam Rapat Paripurna VII Masa Sidang II tahun 2017, Rabu (13/7) lalu DPRD Kubar mengusulkan enam Raperda Inisiatif. Diantaranya, Raperda perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal, data base jalan dan jembatan dalam wilayah Kubar, hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, perlakukan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pembangunan kebun kemitraan bagi masyarakat sekitar perkebunan, serta penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus pengangkutan batu bara dan sawit.(imr)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.