Selasa, 29/08/2017

Syarat Berat Independen Jabar

Selasa, 29/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Syarat Berat Independen Jabar

Selasa, 29/08/2017

BANDUNG – Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2018 yang berniat maju melalui jalur perseorangan atau independen, wajib mengantongi 2,1 juta fotokopi KTP. Ini syarat mutlak untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Persyaratan harus terkumpul November 2017.

Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan, batas akhir penyerahan persyaratan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada November 2017. Selanjutnya dilakukan verifikasi.

”Untuk penyerahan persyaratan mulai waktunya tanggal 22 sampai 25 November 2017. Calon perseorangan wajib menyerahkan fotocopy e-KTP sebanyak 2.132.589,” kata Endun di Bandung, Senin (28/8) kemarin.

Jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) yang telah didata oleh KPU sebanyak 32.809.057.

“Jadi DPT hitungannya 6,5 persen ditemukan 2,1 juta. Ini juga harus tersebar di 14 kabupaten/kota,” jelasnya. (mdk)


Syarat Berat Independen Jabar

Selasa, 29/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.