Selasa, 29/08/2017

Menkeu Akui Dana Parpol Bebani APBN

Selasa, 29/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Menkeu Akui Dana Parpol Bebani APBN

Selasa, 29/08/2017

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui kenaikan dana bantuan bagi partai politik dapat membebani keuangan negara. Dana bantuan bagi partai politik awalnya Rp 108 per suara dan disetujui naik menjadi Rp 1.000 per suara sah.  

“Ya setiap pengeluaran pasti membebani APBN dong,” kata Sri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8) kemarin.  

Meski demikian, saat ditanya lebih lanjut terkait membebani keuangan negara ini, dia enggan menjawabnya. Sri mengatakan, keputusan menaikan dana bantuan bagi partai politik dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Salah satunya, telah mendapat ‘restu’ dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Pertimbangannya yang disampaikan waktu itu, KPK menyampaikan suat kepada pemerintah, termasuk kepada saya, Mendagri. Mendagri menyampaikan usulan dan sesuai dengan peraturan pemerintah sebelumnya nomornya saya lupa itu telah disampaikan bahwa partai politik memang mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang diperoleh,” ujarnya.  

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah mengirimkan surat telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik. Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017. 

“Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp.1000 per suara sah,” kata Sri di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Minggu (27/8) lalu. 

Wacana untuk menaikkan dana partai, kata Sri, berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Alokasi anggaran itu, kata Sri, diambil dari APBN dan telah melalui berbagai kajian. Sri menuturkan, KPK mengusulkan adanya kenaikan dana partai demi mengurangi potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan partai politik. Jadi, kenaikan dana parpol ini sifatnya adalah pencegahan tindakan korupsi. ( mdk)


Menkeu Akui Dana Parpol Bebani APBN

Selasa, 29/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.