Kamis, 31/08/2017

Dinkes Dorong Pemberlakukan Perda KTR

Kamis, 31/08/2017

ILUSTRASI/NET

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Dinkes Dorong Pemberlakukan Perda KTR

Kamis, 31/08/2017

logo

ILUSTRASI/NET

PENAJAM – Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 2 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (30/8) kemarin, Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar seminar bahaya rokok bertajuk Hidup Sehat Tanpa Rokok. Kegiatan yang digelar di Aula lantai I Setkab PPU dan dibuka Sekda PPU, H Tohar tersebut dihadiri sejumlah kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab .

“Seminar ini merupakan tindaklanjut dari consensus yang disertai kondisi daerah terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2015, Tentang KTR. Namun  demikian seminar ini juga merupakan penyampaian pengetahuan atau pemahaman dampak buruh akibat merokok,”ujar Tohar saat menyampaikan sambutannya. 

Menurutnya,  yang perlu diluruskan tindak lanjut Perda itu sendiri, terkait dengan menelisik lebih jauh soal perda ini sendiri.  Sebagian  ulama ketika menjelaskan hukum fikih berkenaan dengan merokok ada  berbagai macam versi bahkan ada yang menggolongkan merokok mubah. Tetapi  yang menjadi persoalan hukum tentang rokok ketika aturan itu dirubah dan diterapkan. 

“Silahkan pabrik rokok memproduksi rokok sebanyak - banyaknya, namun jika rokok itu tidak digunakan maka tak berdampak apa-apa dengan kita, namun ketika keuntungan pajak rokok itu tidak digunakan juga tidak akan menimbulkan dampak positif bagi pembelinya, kemudian yang menjadi persoalan apabila aturan yang  dibuat tapi tidak digunakan maka timbullah hukum yang lain,”terang Tohar.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU, dr Arnold Wayong pada kesempatan sama mengatakan, yang menjadi esensi dari seminar ini adalah pemahaman masalah bahaya merokok serta Perda KTR termasuk paparan  materi yang disampaikan oleh beberapa narasumber.

Ia menegaskan, saat ini Kabupaten PPU telah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2015 ini,  sehingga pihaknya terus mensosialisasikan payung  hukum tersebut, agar semua masyarakat dan aparatur di Pemkab PPU memahaminya.

“Kedepannya  kami lebih gencar mensosialisasikan ini. Seminar ini merupakan bentuk dari sosialisasi itu juga, supaya  stakeholder dan seluruh kepala OPD serta pegawainya  bahkan hingga masyarakat nanti lebih memahami tentanag KTR itu,”pungkasnya. (nav)

Dinkes Dorong Pemberlakukan Perda KTR

Kamis, 31/08/2017

ILUSTRASI/NET

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.