Senin, 11/09/2017
Senin, 11/09/2017
MOBIL DINAS: Sejumlah mobdin yang terparkir di DPRD Kaltim. Anggota DPRD yang tidak menggunakan mobdin akan mendapat tunjangan transportasi. (Foto: Sabri/kk)
Senin, 11/09/2017
MOBIL DINAS: Sejumlah mobdin yang terparkir di DPRD Kaltim. Anggota DPRD yang tidak menggunakan mobdin akan mendapat tunjangan transportasi. (Foto: Sabri/kk)
SAMARINDA – Sekwan DPRD Kaltim, Achmadi mengingatkan anggota DPRD Kaltim agar segera mengembalikan mobil dinas (Mobdin). Wakil rakyat yang tak mengembalikan mobdin dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi.
“Aturan itu sudah jelas di PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD,” kata Achmadi kepada wartawan, Senin (11/9).
Dikata Achmadi, sejak Sekretariat DPRD melakukan penandatanganan kesepakatan pada Jumat (11/9) lalu, sudah ada beberapa anggota dewan yang mengembalikan mobdin. “Tadi ada beberapa lagi yang pengembalian mobil dinas,” ungkapnya.
Mereka yang tidak menggunakan mobdin akan mendapatkan tunjangan transportasi. Namun berapa jumlahnya belum bisa dipastikan dan kini masih dalam kajian dari lembaga independen.
Namun bila mengacu pada tunjangan transportasi untuk pejabat eselon II di Pemprov Kaltim, besaran tunjangan itu mencapai Rp14 juta per bulan.
“Itu juga bisa jadi acuan di DPRD nanti. Namun yang pastinya, besaran tunjangan transportasi anggota dewan masih dihitung oleh PT Skopindo (lembaga independen, Red),” ungkapnya.
Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun mengatakan mobdin sebelum dikembalikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, mobdin terlebih dahulu ke Sekretariat DPRD.
“Sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 September untuk penerimaan tunjangan dana trasportasi, namun nilainya belum ada, sebab kita masih menunggu pergubnya,” katanya.
Sebelumnya, kenaikan gaji dan tunjangan para wakil rakyat di Karang Paci--sebutan DPRD Kaltim, kini sedang dalam proses standarisasi penghitungan yang mengacu pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur.
Ketua Pansus perubahan hak keuangan anggota DPRD Kaltim, Dahri Yassin menuturkan pembahasan yang dilakukan anggota Pansus bersama dengan biro Hukum BPKAD Kaltim dan Biro Hukum Pemprov Kaltim adalah pembahasan final.
“Selain standarisasi penghitungan kenaikan gaji DPRD mengacu LKPJ Gubernur tahun 2015 dan 2016 dan standarisasi penghitungan kenaikan gaji DPRD juga mengacu pada hasil laporan audit Badan Pemeriksaan Keuangan,” kata Dahri kepada wartawan, Selasa (22/8) lalu. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.