Rabu, 20/09/2017

Yandri: Penyadapan Bukan KPK Saja yang Berhak

Rabu, 20/09/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Yandri: Penyadapan Bukan KPK Saja yang Berhak

Rabu, 20/09/2017

logo

ILUSTRASI

JAKARTA – Komisi III DPR saat ini tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) penyadapan. PAN setuju dengan wacana tersebut agar kewenangan penyadapan tidak hanya dimiliki KPK, tapi BIN, Polri, hingga jaksa juga punya kewenangan penyadapan. 

“Soal penyadapan kan bukan KPK saja yang berhak. BIN boleh, jaksa juga boleh, polisi juga boleh. Maka PAN boleh usul dibuatlah UU tentang penyadapan,” kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9). 

Yandri memandang standar operasi (SOP) penyadapan yang dimiliki KPK sewaktu-waktu dapat berubah. Untuk itu lebih jika dibuat undang-undang sebagai acuannya.

“Ya nggak tahu nanti UU nya gimana (apakah tetap mengikuti pengadilan atau tidak). Jadi semua tunduk pada UU itu. Misalkan BIN, polisi, kejaksaan atau siapapun diminta oleh negara itu ada perintah di situ, bagaimana standar melakukan penyadapan,” jelas Yandri.

Yandri memandang semua lembaga terkait bisa tunduk dan menerapkan standar dengan undang-undang penyadapan. “Biar Indonesia punya UU penyadapan, jadi antar lembaga ini sama standar dalam melakukan kegiatan penyadapan. Jadi orang nggak ada yang dirugikan, nggak ada yang merasa dijebak,” tuturnya. 

Diketahui Komisi III telah menyiapkan TOR Rancangan Undang-undang tentang Penyadapan. Rencananya hal tersebut akan mulai dibahas tahun depan. 

“Kita baru menyiapkan TOR-nya. Kemungkinan akhir tahun ini baru tergambar drafnya. Mungkin tahun depan bisa jalan pembahasannya. Tapi kita targetkan dalam periode kami 2014-2019 ini bisa kita selesaikan,” ujar Ketua Komisi III Bambang Soesatyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).

Alasan DPR menyusun RUU Penyadapan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. DPR akan meminta pandangan lembaga terkait yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan. Jika RUU itu sudah resmi diundangkan, aparat penegak hukum wajib mematuhi kewenangan penyadapan.

“Ya, pasti. Kan dalam pembahasan kita undang KPK untuk ikut membahas. Nanti gimana, membentuk hasil UU-nya kan tidak bisa DPR yang nentukan, tapi bersama pemerintah, stakeholder lain, BIN, BNN, kepolisian, kejaksaan, BNPT, dan KPK itu sendiri,” tutur Bamsoet. (dtc)

Yandri: Penyadapan Bukan KPK Saja yang Berhak

Rabu, 20/09/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.