Sabtu, 23/09/2017

Awang Tunggu Arahan Mendagri

Sabtu, 23/09/2017

Awang Faroek

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Awang Tunggu Arahan Mendagri

Sabtu, 23/09/2017

logo

Awang Faroek

BALIKPAPAN – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak masih menunggu arahan  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait kekosongan kursi wakil gubernur. Awang telah melaporkan secara lisan meninggalnya Wagub Mukmin Faisyal kepada Tjahjo. 

Namun kondisi ini dipastikan tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan. Sebab tugas dan kewenangan sudah dibagi ke masing-masing SKPD.

“Kita sudah terbagi tugas dengan baik ada sekda ada asisten ada kepala SKPD.  Saya kira tidak ada kendala pemerintahan tetap berjalan baik,” ungkap Awang.

Terkait kekosongan kursi wakil gubernur, dirinya sudah meminta petunjuk kepada Mendagri Tjahjo Kumolo. “ Kita tunggu lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Anggota DPR RI Hetifah Syairudian menyebut Kaltim terancam mengalami krisis kepemimpinan sepeninggalnya Mukmin Faisyal.

“Pertama dengan berpulang wakil gubernur berarti tidak lengkap. Gubernur hanya sendiri. Sebetulnya jabatan kosong ini kita berharap ada yang mengisi membantu apalagi gubernur belum maksimal karena keterbatasan kesehatan,” ungkap Hetifah.

Dalam UU 10/2016 tentang Pilkada pasal 174 ayat (4) disebutkan masa jabatan gubernur habis pada 17 Desember 2017 sementara sisa masa jabatan  kurang dari 18 bulan tidak dapat menunjuk wakil gubernur.

“Pasal itu mengatur jika kekosongan kurang dari 18 bulan maka kita tidak bisa mengisi berarti gubernur harus memimpin Kaltim sendirian. Tapi bukan berarti ini masalah karena salah satu jalan keluar mengoptimalkan birokrasi,”bebernya.

Namun diakui saat ini juga sedang persiapan pilgub Kaltim dan melihat banyak dorongan kepada Sekprov Kaltim Rusmadi untuk maju dalam Pilgub 2018 mendatang. Rusmadi diharuskan mundur jika ikut dalam bursa pemilihan tersebut. “Berarti ada kekosongan untuk sekda. Walaupun pada hari yang sama bisa mengangkat Plt sekda tapi yang namanya plt beda dengn definitif. Kalau definatif melalui pansel butuh sekurang-kurangnya tiga bulan,” tuturnya.

Situasi ini menurutnya menjadi tantangan bagi Kaltim  untuk memanage lebih baik. “Kalau tidak mampu memanage ya mungkin bisa pengaruhi pemerintahan tentu diakhir pemerintah kita ingin menyelesaian dari visi misinya,” katanya.

Kepala daerah juga harus mengantisipasi kemungkin munculnya konflik-konflik  seperti kemungkinan konflik  pada tahapan Pilgub. “Hal seperti ini perlu kita antisipasi,” ucapnya.

Karena itu semua pihak harus mensupport  termasuk dukungan SKPD dan FKPD dalam proses jalanya pemerintahan. (din/yud)


Awang Tunggu Arahan Mendagri

Sabtu, 23/09/2017

Awang Faroek

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.