Kamis, 28/09/2017
Kamis, 28/09/2017
ILUSTRASI
Kamis, 28/09/2017
ILUSTRASI
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai kinerja KPK selama ini menunjukkan kesan mereka membenci koruptor bukan tindak pidanakorupsi. Menurut dia, bukti KPK membenci koruptor adalah dengan maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan.
“Ada kesan KPK benci koruptor bukan sama korupsi, beda. Jadi kalau benci sama korupsi berusaha sekuat tenaga supaya negara ini selamat dari korupsi. Benci dengan koruptor OTT, OTT, OTT terus,” kata Nasir di saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Nasir mengibaratkan OTT sebagai obat sakit kepala. OTT disebut hanya meredakan namun tidak bisa menghilangkan tindak pidana korupsi.
“OTT kayak minum Paramex hanya meredakan sakit kepala. Saya katakan bukan tidak menghargai. OTT itu ibarat orang sakit kepala minum obat sakit kepala hanya meredakan,” tegasnya.
Politikus PKS ini juga mempertanyakan dasar hukum KPK melakukan penyadapan. Dasar kewenangan penyadapan KPK hanya diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP). Padahal, Peraturan Pemerintah yang mengatur penyadapan saja dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Misalnya penyadapan meskipun ada kewenangan yang diberikan KPK sebelum saya tanyakan, tingkat peraturan Pemerintah saja dibatalkan apalagi setingkat SOP,” ujarnya.
KPK sebelumnya kebanyakan laporan yang diterima KPK bersumber dari orang-orang yang berada dekat dengan target yang bakal disadap. Nasir menanyakan apakah ada upaya pencegahan yang dilakukan sebelum menyadap.
“Apakah kemudian ketika ada laporan bahwa laporan dilaporkan adalah yang dekat dengan sasaran? Apakah ada laporan tersebut apakah tidak ada upaya tindak pencegahan? Selama ini kan pencegahan seminar, cetak stiker, brosur dan lain-lain,” tukasnya. (mdk)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.