Minggu, 01/10/2017
Minggu, 01/10/2017
Ramaon Dearnov Saragih
Minggu, 01/10/2017
Ramaon Dearnov Saragih
SAMARINDA – KPU Kota Samarinda belum bisa memproses Pergantian Antarwaktu (PAW) lhamrhum Suharna. Pasalnya KPU masih menunggu putusan pengadilan. Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Sahib Hery Sutomo mengatakan PAW Suharna sudah dikirim pimpinan DPRD ke KPU dan pihaknya juga sudah mendapat surat balasan.
“Surat balasan dari KPU tidak bisa memperoses PAW Suharna karena yang mengantikan ini (Lani), mengajukan tuntutan proses hukum ke pangadilan,” katanya, Minggu (1/10).
Ketua KPU Kota Samarinda, Ramaon Dearnov Saragih membenarkan pihaknya telah mengirim surat belasan Sekretariat DPRD Samarinda terkait PAW Suharna.
“Ya, memang benar, saya sudah mengirim surat balasan ke DPRD Samarinda, dengan berisi bahwa, KPU Samarinda tidak bisa memproses PAW Suharna karena adanya upaya hukum dari Lani,calon penganti Suharna,” kata Ramon.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 26 PKU 6/2017 disebutkan dalam hal calon penganti antarwaktu anggota DPRD, provinsi dan kabupaten/kota, menyampaikan nama calon penganti antarwaktu kepada DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Aturan sudah jelas, jadi kita (KPU) belum bisa mengajukan nama, kalau proses PAW belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Ramon.
Dia menjelaskan, proses nomor urut prolehan suara di anggota Golkar tersebut, Suharna berada di bawah Lani. Namun, kata dia, Lani diberhentikan dari partai dan kemudian Lani mengajukan gugatan atas pemberhentianya itu.
Dia menjelaskan, jika anggota diberhentikan dari partai otomatis, tidak bisa menjadi anggota DPRD, sebab, kata dia tidak memenuhi syarat. Bagi dia untuk menjadi anggota DPRD harus dari angota partai.
Calon berikutnya, usai Lani, kata dia, adalah salah seorang kepala desa di Samarinda yang sudah membuat surat peryataan mengundarkan diri. Dan Sementara calon berikutnya, lanjut dia adalah Abdul Kadir, Sekretaris DPD I Golkar kaltim.
“Kita tidak fokus ke yang lain. kita hanya pokus ke calon penganti, dan itu adalah sesui arahan KPU RI, dan calon pengantinya adalah Lani,” sebut Ramon.
Terkait proses hukum tersebut, lanjut Ramon, KPU Samarinda, sudah melakukan klarifikasi pemecatan Lani, dan hasil klarifikasi tersebut, kata dia, Lani sedang melakukan gugatan di pengadilan. “Perkaranya saat ini masih berjalan di Pengadilan Samarinda,” tutup Ramon. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.