Minggu, 01/10/2017

Sosialisasi KPU Dihadiri 15 Parpol

Minggu, 01/10/2017

SOSIALISASI: Komisioner KPU Kaltim menggelar sosilisai pendaftran, verifikasi, dan penetapan parpol, Minggu (1/10) di Hotel Senyiur, Samarinda. (FOTO: SABRI/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Sosialisasi KPU Dihadiri 15 Parpol

Minggu, 01/10/2017

logo

SOSIALISASI: Komisioner KPU Kaltim menggelar sosilisai pendaftran, verifikasi, dan penetapan parpol, Minggu (1/10) di Hotel Senyiur, Samarinda. (FOTO: SABRI/KK)

SAMARINDA – KPU Kaltim menggelar sosialisasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019, Minggu (1/10). Sosialiasi itu diikuti 15 parpol, tiga di antaranya parpol baru. 

Komisioner KPU Kaltim, Divisi Teknis Rudiansyah mengatakan sosialisasi itu merupakan salah satu perintah tahapan untuk pemilu 2019.

Dalam kegiatan tersebut, KPU mengundang parpol peserta pemilu 2014 dan parpol baru. Ada 15 parpol yang hadir dalam sosialisasi tersebut, tiga di antaranya parpol baru, yakni Perindo, Partai Idaman, dan Parpol Solidaritas Indonesia (PSI). 

Dia menerangkan, parpol yang berbadan hukum dan memiliki kepengurusan di tingkat provinsi belum seluruhnya memberitahukan kepada KPU, terkait kontak person dan alamat sekretariat parpol.

Dia menjelaskan, pendaftaran parpol hanya bersifat sentralis, dan pendafatran hanya dilakukan di  tingkat pusat. 1-3 Oktober merupakan masa pengumuman, dan kemudian 3-16 adalah masa pendaftaran.

“Seluruh berkas itu akan diserahkan oleh DPP di masing-masing KPU. Dan KPU akan melakukan peneliatan administrasi untuk diturungkan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota,”kata Rudi di sela-sela sosialisasi di Hotel Senyiur Samarinda. 

Nah, dokumen yang diserahkan KPU, ke KPU provinsi dan kabupaten/kota akan diteliti ulang. “Sementara jika berkaitan dengan keanggotaan parpol itu akan diserahkan kepengurus parpol di tingkat kabupaten/kota  untuk dilakukan verifikasi faktual,” terang Rudi.

Lanjut dia, untuk kepengurusan 30 persen perempuan di Parpol itu hanya diwajibkan untuk keseluruhan kepengurusan perempuan di tingkat DPP. Sementara di provinsi , tidak wajib.

“Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepengurusan 30 persen perempuan, masih dengan norma memperhatikan keterwakilan, dan tidak wajib. Tapi norma itu diperhatikan parpolnya.” Terang Rudi.

Lebih lanjut dia mengatakan, bagi parpol wajib menyerahkan dokumen, dan wajib mengisi sistem informasi parpol (Sipol) berkaitan dengan input data di dalam Sipol. “Salah satu bedanya tahun ini, ada norma yang mewajibkan mengiput data ke Sipol,”sebutnya.

Untuk partai baru di Kaltim kata dia, harus 75 persen kepengurusan. Dan jika dibulatkan , kata dia itu mencangkup di 8 kabupaten/kota. Khusus partai baru, kata dia, akan dilakukan proses administrasi dan verifikasi faktual keanggotan.

“Kalau partai lama yang ingin melakukan verifikasi faktual di Kabupaten Mahakam Ulu, dia (Parpol baru) tinggal setor kepengurusanya. Namun kalau tidak mau, ya tidak jadi masalah. Namun dengan catatan dia lolos di delapan kababupaten/kota penelitianya itu,” tandasnya. (sab)

Sosialisasi KPU Dihadiri 15 Parpol

Minggu, 01/10/2017

SOSIALISASI: Komisioner KPU Kaltim menggelar sosilisai pendaftran, verifikasi, dan penetapan parpol, Minggu (1/10) di Hotel Senyiur, Samarinda. (FOTO: SABRI/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.