Selasa, 03/10/2017

Gubernur Tak Berhak Pecat PNS

Selasa, 03/10/2017

Jahidin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gubernur Tak Berhak Pecat PNS

Selasa, 03/10/2017

logo

Jahidin

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengancam akan memecat PNS dan guru yang menjadi tim sukses salah satu calon dalam Pilgub Kaltim 2018 mendatang. Namun, anggota DPRD Kaltim Jahidin mengingatkan Awang, bahwa memecat PNS bukan hak seorang gubernur.

Menurut Jahidin, untuk memecat PNS tidak gampang, harus melalui proses dan pembuktian.   “Tidak bisa dijadikan dasar kalau gubernur mau mecat seorang PNS. Itu bukan haknya gubernur,” kata Jahidin, Selasa (3/10) di DPRD Kaltim.

Meski demikian, anggota Komisi 1 DPRD Kaltim ini tetap mendukung langkah gubernur yang melarang guru dan PNS yang terlibat dalam misi pemenangan salah satu calon.  Baginya, PNS dan guru yang terlibat, sama saja mengabaikan tugasnya di masyarakat.

“Saya harapkan PNS dan guru agar tidak ikut-ikutan berpolitik, karena kalau terlibat, itu sama saja yang bersangkutan mengabaikan tugasnya sebagai abdi negara,”  ujar politikus PKB ini.

Jahidin menilai, kepala daerah yang mengikut seratakan guru dan PNS di pemilihan kepala daerah memang sudah menjadi rahasia umum. Itu terjadi hampir setiap kali pemilu. 

“Hampir semua di pemilihan kepala daerah pasti melibatkan anak buahnya untuk membantu, dan jika menang ada semacam balas budi. Namun, keterlibatan itu susah dibuktikan,” kata Jahidin.

“Soal guru yang dipromosikan menjadi camat saat kandidat yang didukungnya menang sebagaimana pernyataan gubernur, itu saya rasa tidak sesuai dengan kapasitasnya. Tidak masuk dalam disiplin ilmu,” sambungnya. 

Sementara itu, anggota DPRD Kaltim Jafar Haruna mengatakan PNS harus benar-benar netral. Ia sepakat dengan apa yang disampaikan oleh gubernur, namun untuk memecat PNS ada prosesnya. 

“Pemecatan itu harus berdasarakan laporan dari kepala SKPD-nya masing-masing. Dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lah, yang menampung laporan itu, apakah layak diberhentikan atau tidak. Namun secara pragmatis, apa yang dikatakan gubernur itu betul adanya,” tandas Jafar. (sab)

Gubernur Tak Berhak Pecat PNS

Selasa, 03/10/2017

Jahidin

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.