Jumat, 06/10/2017
Jumat, 06/10/2017
VERIFIKASI PARPOL: Ketua 1 Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Gerindra Kaltim Kiswanto (kanan tengah) saat mengelar press rilis, Kamis (5/10) lalu, di DPD Gerindra Kaltim, Samarinda. (FOTO: SABRI/KK)
Jumat, 06/10/2017
VERIFIKASI PARPOL: Ketua 1 Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Gerindra Kaltim Kiswanto (kanan tengah) saat mengelar press rilis, Kamis (5/10) lalu, di DPD Gerindra Kaltim, Samarinda. (FOTO: SABRI/KK)
SAMARINDA – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kaltim saat ini fokus melakukan verifikasi administrasi dan pendaftran partai politik (Parpol) agar bisa menjadi peserta Pemilu 2019.
Ketua 1 Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Gerindra Kaltim Kiswanto mengatakan seluruh kader partai telah disiapkan guna melancarkan proses verifikasi.
Kiswanto berharap kepada mesin partai, kader, sayap partai, pengurus dari tingkat DPD, DPC, PAC dan ranting terus harus bergerak dan untuk mempersiapakan diri di Pemilu 2019.
“Kami (Gerindra Kaltim) akan bekerja keras guna melengkapi seluruh persayaratan yang telah ditetapkan oleh KPU untuk menuju pileg dan pilpres 2019, “kata Kiswanto.
Untuk diketahui, proses pendaftarkan akan dilakukan oleh pengurus partai tingkat pusat, dan kabipaten/kota ikut memasukan beberapa dokumen administrasi ke KPU tingkat kabupaten/kota.
Ada tiga dokumen yang wajib dimasukan pengurus partai kabupaten, yaitu daftar keanggotaan partai, format model F2-Parpol, foto kopi Kartu Tanda Anggota (KTA), foto kopi Kartu Tanda Penduduk-elektronik (e-KTP) atau surat keterangan domisili oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.
Saat mendaftar, KPU meneliti kelengkapan pemenuhan dokumen persyaratan yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan dokumen dalam bentuk hardcopy yang telah diserahkan.
Setelah masa pendaftaran ditutup, KPU melakukan penelitian administrasi terhadap parpol calon peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran. Penelitian Administrasi dilakukan paling lama 30 hari setelah batas akhir waktu pendaftaran. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.