Sabtu, 14/10/2017

Banwaslu Bisa Langsung Tindak Praktik Politik Uang

Sabtu, 14/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Banwaslu Bisa Langsung Tindak Praktik Politik Uang

Sabtu, 14/10/2017

BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini bisa langsung bertindak memutuskan dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar pemilu termasuk praktik politik uang, tanpa harus melewati Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kewenangan itu tertuang dalam UU Pemilu.

Anggota Komisi II DPR RI, Ace Hasan Syadzily menuturkan, dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tugas Bawaslu sudah ditingkatkan. Kini pengawas pemilu sudah diberikan mandat untuk menindak langsung pelanggar pemilu.

“Makanya DPR dan Pansus RUU memutuskan Bawaslu diberikan kewenangan memutuskan (menindak) pelanggaran Pemilu. Untuk politik uang Bawaslu bisa langsung memutuskan bahwa itu politik uang. Sehingga bisa langsung diberi sanksi,” kata Ace Hasan dalam diskusi tentang ‘Kewenangan Baru Bawaslu’ di Megamendung, Bogor, Jumat (13/10/2017).

Selama ini, kata Ace, pelanggaran administrasi pemilu diselesaikan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), biasanya sulit dan rumit. Sehingga membuat pelenggaran tersebut terbengkalai.

Ia mengaku tantangan pemilu terlebih di 2019 nanti diharap membuat kualitas penyelenggaraan lebih baik. Alasannya pemilihan umum dianggap dinilai sebagai pintu masuk pemerintahan yang baru.

Selain itu, instrumen penyelenggara juga harus baik. Karena jika proses jelek akan menghasilkan pemimpin yang buruk pula.

“Kualitas pemilihan relatif makin baik. Perangkat Bawaslu juga semakin hari semakin diperkuat. Ini penting untuk menghasilkan kepemimpinan yang baik dan demokrasi yang baik pula,” tukasnya. (okz)

Banwaslu Bisa Langsung Tindak Praktik Politik Uang

Sabtu, 14/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.