Rabu, 18/10/2017

Ini Kelemahan Pendaftaran Parpol Menurut Bawaslu

Rabu, 18/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Ini Kelemahan Pendaftaran Parpol Menurut Bawaslu

Rabu, 18/10/2017

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu menyampaikan keluhan partai politik terkait proses pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta Pemilu 2019. Parpol merasa kesulitan dengan melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kesulitan ini dialami parpol saat memasukkan data ke sipol. Anggota Bawaslu bidang Pengawasan dan Sosialisasi, Mochammad Afifuddin menjelaskan, laporan yang disampaikan ke Bawaslu terkait misalnya persoalan akses laman sipol.

"Troubleshooting laman Sipol di tengah proses pemerikssan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran pada tanggal 9 Oktober 2017 antara pukul 11:00 sampai dengan 11:30 WIB," kata Afifuddin di kantornya Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.

Dia menyebut, kesulitan proses mengunggah data juga dialami salah satu partai pada tanggal 14 Oktober 2017. Dia mengatakan, dalam sistem sipol tak memberikan pemberitahuan atau notifkasi saat peserta berhasil mengunggah dengan sempurna dokumennya.

"Proses uploading (unggah) data di sipol membutuhkan waktu 180 menit," ujarnya.

Selain soal Sipol, Afifuddin juga menambahkan masalah waktu dimulai pendaftaran yang ngaret. Dalam pelaksanaannya, waktu pendaftaran selama 13 hari, harusnya dibuka pada pukul 08.00 dan ditutup pada pukul 16:00.

"Pada tanggal 4 Oktober pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu di KPU dibuka pukul 08:25. Tanggal 7 Oktober pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dibuka pukul 09:15," ujarnya.

Terakhir, Bawaslu juga menyesalkan diterbitkannya dua surat edaran (SE) yang harusnya bisa diminimalisir dalam peraturan sebelumnya. Pertama, Surat Edaran 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 mengatur tentang jumlah calon peserta pemilu yang dihitung dalam jumlah anggota partai politik.

Kemudian, Surat Edaran Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 mengenai sejumlah partai politik tentang waktu akhir melengkapi kekurangan berkas. "SE ini mestinya diantisipasi sejak awal terkait pendaftaran yang padat-padat di hari-hari akhir," katanya.

Seperti diketahui, masa pendaftaran bagi partai politik untuk Pemilu 2019 sudah ditutup pada Senin 16 Oktober 2017. Namun, KPU memberikan waktu tambahan bagi parpol yang belum dapat tanda terima agar melengkapi dokumen hingga Selasa, 17 Oktober 2017, pada pukul 00.00.

Penambahan waktu itu lantaran masih ada 17 parpol belum melengkapi syarat. Sementara 10 parpol lainnya telah menerima tanda terima sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran. (vn)

Ini Kelemahan Pendaftaran Parpol Menurut Bawaslu

Rabu, 18/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.