Rabu, 18/10/2017

27 Parpol Resmi Mendaftar di KPU

Rabu, 18/10/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

27 Parpol Resmi Mendaftar di KPU

Rabu, 18/10/2017

logo

ILUSTRASI

JAKARTA – Sudah dua minggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2019. Pendaftaran dibuka dari hari Rabu dua pekan lalu (3/10), dan resmi ditutup pada Senin kemarin (16/10). 

Namun, hari ini Selasa (17/10), KPU memperpanjang pendaftaran Parpol untuk melengkapi syarat kelengkapan dokumen. Selama waktu pendaftaran dibuka, dari 73 partai politik yang telah sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, hanya 27 Parpol yang resmi mendaftar ke KPU.

Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan jumlah Parpol yang mendaftar ke KPU pada Pemilu 2014 lalu yakni 34 Parpol. Komisioner KPU Viryan Azis membenarkan bahwa Parpol yang mendaftar jauh lebih sedikit.

“Iya, benar. Kan sekarang kita mensyaratkan kelengkapannya di awal. Kemudian semua detail dan bisa dilihat, ini adalah sebagai indikator Parpol siap atau enggak jadi peserta Pemilu. Sebagai contoh harus ada di setiap provinsi, ada 75 persen Kab/Kota. Nah setiap Kab/Kota keanggotaan seribu atau seperseribu. Nah kalau hal itu saja tak terpenuhi kan tak bisa,” papar Viryan di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

Mekanisme pendaftaran pun sama dengan Pemilu 2014 lalu, bedanya saat ini, KPU mewajibkan pendaftaran melalui tahap Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dan itu merupakan kesiapan Parpol untuk mengikuti proses pendaftaran.

“Syarat sama, seperti Pemilu sebelumnya. Syarat gak ada yang beda, hanya saja ini pelaksanaannya di awal dengan Sipol sehingga di awal lebih tertib, kami pikir ini soal kesiapan parpol,” tutur Viryan.

Sementara hingga saat ini, terdapat 27 Parpol yang resmi mendaftar, Namun baru 10 Parpol yang sudah menyelesaikan pendaftaran dan dilanjutkan ke tahap penelitian administrasi.

10 Partai Politik yang dokumennya sudah diterima KPU ialah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP. 

Sementara itu, sebanyak 17 Partai Politik lain yang telah mendaftar masih dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Yaitu Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan. (mdk)


27 Parpol Resmi Mendaftar di KPU

Rabu, 18/10/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.