Jumat, 20/10/2017

KPU Paser Gelar Seminar Sengsong Pemilu 2019

Jumat, 20/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Paser Gelar Seminar Sengsong Pemilu 2019

Jumat, 20/10/2017

TANA PASER – Guna mensukseskan Pemilu 2019, Kamis (19/10) kemarin KPU Kabupaten Paser menggelar seminar bertajuk “Menyongsong Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019”, di Pendopo Lou Bepekat, Rumah Dinas Bupati Paser.

Seminar yang dipandu moderator Kasi Hubungan Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Ropii ini, menghadirkan dua narasumber. Yakni, Ketua Puslit Humaniora Unmul Jamal Amin dan Demisioner Anggota KPU Kaltim periode 2003-2009 Elviani Gaffar.

Menurut Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan, seminar itu merupakan bagian dari sosialisasi. 

“Melalui seminar ini, kami harap semua komponen bisa mengetahui inilah pemilu serentak 2019. Karena kami inginnya sukses penyelenggaraan, dan sukses di hasilnya nanti,” ungkapnya.

Seperti bagaimana meningkatkan partisipasi pemilih, lanjut ia, dimulai dari betapa pentingnya masyarakat pemilih mengetahui bahwa namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

“Dengan masuk ke dalam DPT, masyarakat bisa menggunakan hak pilih mereka. Itu starting poinnya, dari hasil yang ingin kami capai, dimulai dari masyarakat itu tahu betapa pentingnya masuk ke dalam DPT,” ucapnya.

Dikatakan, ada sejumlah hal yang menjadi isu penting dalam Pemilu 2019 nantinya. Adalah, penataan daerah pemilihan (dapil), kuota dalam satu dapil dan jumlah kursi dalam setiap dapil.

“Namun, yang paling penting lagi, yaitu terhadap perubahan metode penghitungan, atau mengkonversi perolehan suara menjadi kursi. Kalau sebelumnya menggunakan metode hare kuota, saat ini kita menggunakan metode saint lague,” ujarnya.

Dijelaskan, bahwa melalui pola Hare Kuota, metode penghitungan menggunakan bilangan pembagi. Sedangkan saint lague, perolehan suara parpol langsung dibagikan bilangan pembagi ganjil dari 1 hingga n. Di mana, n tersebut ialah jumlah kursi dalam satu dapil.

“Dalam metode saint lague, biilangan pembaginya, 1, 3, 5 atau semua ganjil, hingga ke bilangan pembagi n. Kemudian, hasil itu akan diperingkat, berapa jumlah kursi dalam satu dapil, peringkat diambil perolehan suara terbanyak. Itulah, yang akan mendapatkan kursinya nanti,” paparnya. (sur)

KPU Paser Gelar Seminar Sengsong Pemilu 2019

Jumat, 20/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.