Jumat, 20/10/2017

Partai Idaman Melapor ke Bawaslu

Jumat, 20/10/2017

TAK LULUS: Rhoma Irama saat mendaftarkan Partai Idaman ke KPU RI. Partai Idaman menjadi satu dari 13 parpol yang tak bisa mengikuti Pemilu 2019.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Partai Idaman Melapor ke Bawaslu

Jumat, 20/10/2017

logo

TAK LULUS: Rhoma Irama saat mendaftarkan Partai Idaman ke KPU RI. Partai Idaman menjadi satu dari 13 parpol yang tak bisa mengikuti Pemilu 2019.

JAKARTA – Sebanyak 13 partai politik dinyatakan tidak lengkap berkas persyaratannya sebagai peserta Pemilu 2019, alias gagal menjadi peserta Pemilu karena tak diikutsertakan dalam proses selanjutnya.

Salah satunya Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) yang didirikan Rhoma Irama. Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, buru-buru menemui Bawaslu untuk mengadukan persoalan ini.

Ramdansyah menemui Kabag Sengket Bawaslu RI, Hotma Maya Marbun. Menurut Ramdansyah, mestinya KPU tidak dulu mengumumkan lengkap tidaknya berkas persyaratan dan keikutsertaan dalam verifikasi. Pasalnya, dalam jadwal, pengumuman parpol yang lolos dan tidak sebagai peserta Pemilu digelar 18 Februari 2018.

"Kita berasumsi mendaftar itu kan tidak ada verifikasi, kan baru pendaftaran. Nah, kenapa itu sudah menjadi verifikasi administrasi parpol? Yang mendaftar kan seharusnya nanti ketika selesai daftar diverifikasi kan," ucap Ramdansyah di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (19/10). 

"Kami ingin menyampaikan kepada Bawaslu terkait dengan apakah ini pelanggaran? Apakah itu pelanggaran admistrasi? Entah itu pelanggaran lainnya," imbuhnya. 

Ramdansyah berharap Bawaslu bersikap atas tidak diikutsertakannya Partai Idaman dalm verifikasi karena tidak lengkap berkasnya sampai batas akhir kelengkapan berkas kemarin.

"Dengan pendaftaran ditolak, kami tidak bisa melakukan apa-apa. Hanya menunggu nasib saja sampai Feberuari 2018, menunggu surat keputusan KPU bahwa Partai Idaman tidak lolos," tutur mantan Ketua Bawaslu DKI itu.

Ramdansyah menyadari pihaknya tidak bisa menggugat KPU karena pengumuman baru dilakukan 18 Februari 2018. Namun pihaknya berharap tidak dibiarkan tanpa kepastian.

"Kekosongan hukum ini tidak boleh kami dirugikan, karena seharusnya pendaftaran ya mendaftar gitu loh. Bahwa ada kelangkapan saya setuju, tapi kelengkapan kami ini kan SIPOL dari kemarin selalu dikedepankan," paparnya.

"Kami sudah mendaftar, bahwa ada persoalan dengan SIPOL, sebaiknya nanti diputuskan jangan sekarang," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Evi Novida Ginting menuturkan, ada 13 partai politik dari 27 yang mendaftar tidak memenuhi kelengkapan berkas persyaratan. Mereka tidak bisa diikutsertakan dalam verifikasi administrasi, alias gagal menjadi peserta pemilu.

"13 Ini kan tidak lengkap ya, kemarin itu kita sudah selesaikan pemeriksaan. Selanjutnya tentu kami akan beri tahukan terkait dengan status ke-27 untuk lanjut ke penelitian administrasi, dan yang tidak dilanjutkan pada penelitian administrasi. Jadi ini tentu akan kita beri tahukan kepada masing masing partai politik," ucap Evi di kantor KPU.

13 Parpol yang gagal ikut Pemilu 2019 itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja, Partai Bhineka Indonesia, Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Reformis, Partai Republik, dan Partai Republikan. (kmp) 


Partai Idaman Melapor ke Bawaslu

Jumat, 20/10/2017

TAK LULUS: Rhoma Irama saat mendaftarkan Partai Idaman ke KPU RI. Partai Idaman menjadi satu dari 13 parpol yang tak bisa mengikuti Pemilu 2019.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.