Senin, 30/10/2017

Gerindra Tolak Seluruh Komponen APBN 2018

Senin, 30/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Gerindra Tolak Seluruh Komponen APBN 2018

Senin, 30/10/2017

JAKARTA – Sekertaris Fraksi Partai Gerindra Fary Djemy Francis menegaskan bahwa fraksi sejak awal menolak seluruh komponen asumsi yang diajukan pemerintah dalam postur anggaran UU APBN 2018 yang baru saja disahkan DPR RI melalui sidang Paripurna, beberapa waktu lalu.

Termasuk, soal komponen adanya anggara pembangunan gedung baru DPR RI sebesar Rp600 miliar yang kini menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Kalau bicara penolakan secara APBN-red tentu komponen-komponen di dalamnya kita juga tidak memberikan persetujuan, dan itu posisi kita,” kata Djemi, di Jakarta, Senin (30/10).

“Bahkan, kita memberikan catatan-catatan yang sebenarnya menunjukan adanya kegagalan pemerintah dalam penentuan baik aspek makro maupun capaian-capaian di setiap Kementerian/lembaga,” tambahnya.

Djemi juga mengatakan sebagai salah satu unsur lembaga legislatif, sudah secara gamblang memberikan catatan-catatan bagi pemerintah terhadap postur anggarannya. Pun demikian, jika pemerintah tetap kekeuh menjalankannya maka silahkan saja.

“Kita juga mengatakan kami sudah memberikan masukan ini dan pemerintah sendiri mengatakan bahwa (akan tetap menjalankan) apa yang diasumsikan pandangannya ya silahkan saja di jalankan, tapi kami tidak memberikan pertanggung jawaban,” papar dia.

“Mungkin bisa ditanyakan kepada teman-teman fraksi lain yang menyetuji pengesahan APBN itu, tanyakan saja kepada mereka kami tidak terlalu banyak berpendapat mengenai hal itu,” pungkas ketua komisi V DPR RI itu.(aco)

Gerindra Tolak Seluruh Komponen APBN 2018

Senin, 30/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.