Kamis, 23/11/2017
Kamis, 23/11/2017
Ahmad Ismail
Kamis, 23/11/2017
Ahmad Ismail
TANJUNG REDEB - Kepala Dinas Kesbangpol Berau, Ahmad Ismail mengingatkan kepada seluruh kepala kampung (Kakampung) untuk tidak tergabung dalam partai politik.
Larangan itu jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
“Dalam aturan tersebut, jelas bagi seluruh kepala lampung maupun desa, tidak boleh terlibat politik praktis. Dan kakampung yang terlibat dapat dijerat dengan pidana kurungan dan itu diperkuat pasal 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Pasal 66 ayat (2) Huruf c tentang Pilkada. Selain kakampung dan perangkatnya, PNS, TNI atau Polri tidak boleh terlibat politik,” tegas Ismail kepada Koran Kaltim, kemarin.
Untuk itu mengingatkan kepada kakampung yang tergabung dalam partai politik agar segera mengundurkan diri. Jika tidak, gaji yang diterima selama menjabat bisa menjadi temuan Inspektorat.
“Kami akui ada kakampung di Berau yang menjadi pengurus parpol. Kita sudah layangkan surat ke DPMPK serta ke sekertaris daerah,” terangnya. (ind)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.