Kamis, 23/11/2017

Gaji Bisa Jadi Temuan Inspektorat

Kamis, 23/11/2017

Ahmad Ismail

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Gaji Bisa Jadi Temuan Inspektorat

Kamis, 23/11/2017

logo

Ahmad Ismail

TANJUNG REDEB - Kepala Dinas Kesbangpol Berau, Ahmad Ismail mengingatkan kepada seluruh kepala kampung (Kakampung) untuk tidak tergabung dalam partai politik.

Larangan itu jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

“Dalam aturan tersebut, jelas bagi seluruh kepala lampung maupun desa, tidak boleh terlibat  politik praktis. Dan kakampung yang terlibat dapat dijerat dengan pidana kurungan dan itu diperkuat pasal 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Pasal 66 ayat (2) Huruf c tentang Pilkada.  Selain kakampung dan perangkatnya, PNS, TNI atau Polri tidak boleh terlibat politik,” tegas Ismail kepada Koran Kaltim, kemarin.

Untuk itu mengingatkan kepada kakampung yang tergabung dalam partai politik agar segera mengundurkan diri. Jika tidak, gaji yang diterima selama menjabat bisa menjadi temuan Inspektorat.

“Kami akui ada kakampung di Berau yang  menjadi pengurus parpol. Kita sudah layangkan surat ke DPMPK serta ke sekertaris daerah,” terangnya. (ind)


Gaji Bisa Jadi Temuan Inspektorat

Kamis, 23/11/2017

Ahmad Ismail

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.