Minggu, 05/05/2024

Gelar Operasi Jagratara di Dua Perusahaan di Kaltim, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Tidak Temukan Pelanggaran TKA

Minggu, 05/05/2024

Foto bersama Tim I dan Tim II pasca pelaksanaan operasi Jagratara. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gelar Operasi Jagratara di Dua Perusahaan di Kaltim, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Tidak Temukan Pelanggaran TKA

Minggu, 05/05/2024

logo

Foto bersama Tim I dan Tim II pasca pelaksanaan operasi Jagratara. (Foto: Istimewa)

Penulis: M Rafik

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda melaksanakan operasi Jagratara alias pengawasan orang asing secara serentak dengan kendali Pemerintah Pusat di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak mengatakan bahwa operasi  tersebut dilaksanakan dua hari, mulai dari Kamis hingga Jumat tanggal 2 hingga 3 Mei 2024 di PT Maju Kalimantan Hadapan dan PT Kayu Alam Perkasa Raya.

Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 18 April 2024 perihal Pelaksanaan Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing Secara Serentak Dengan Kendali Pusat Di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024, Surat Plh. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor Imi.5-GR.03.06-166 tanggal 23 April 2024 perihal Pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasi “Jagratara” Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024, dan Surat Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Nomor : W.18.IMI.IMI.2-UM.04.02 – 1314

Tanggal 02 Mei 2024 tentang Kegiatan Operasi Intelijen Keimigrasian Jagratara terhadap tempat atau bangunan yang diduga terdapat kegiatan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.

Tanggal 2 Mei lalu, pihaknya melaksanakan rapat koordinasi secara daring melalui media zoom bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasakim) dengan diikuti oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim), Kepal Seksi Intelejen dan Penindakan Imigrasi (Kasi Inteldakim) serta Kepala Sub Seksi intel dan Penindakan. 

Adapun dalam arahan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasakim), Saffar Muammad Godam yaitu agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap berpedoman sesuai SOP dan humanis dalam pemeriksaan. kegiatan tersebut untuk memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran atau takut berbuat pelanggaran bagi WNA.

Kegiatan diawali dengan briefing bersama peserta Operasi Jagratara yang di pimpin oleh Kasi Inteldakim. Adapun dalam arahannya terkait pelaksanaan serta target dalam Operasi Jagratara setelah itu dilanjutkan dengan pembagian Tim pelaksanaan Kegiatan Operasi “Jagratara”.

Sementara, pada Jumat, 3 Mei 2024 pukul 08.00 Wita. Kegiatan Operasi dibagi menjadi 2 tim dengan lokasi target Operasi PT. Maju Kalimantan Hadapan yang beralamat di Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara dan PT. Kayu Alam Perkasa Raya yang beralamat di Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pukul 10.30, saat tim tiba di lokasi l target operasi dan langusng melakukan pendataan dan pengecekan terhadap dokumen perizinan yang digunakan oleh Tenaga Kerja Asing pada perusahan tersebut. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan dan pengecekan di lapangan diperoleh data bahwa pada lokasi pertama diketahui terdapat TKA sebanyak 9 Orang dan seluruhnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.

“Ada 9 Orang dan seluruhnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda,” ucap Washington Saut Dompak, Minggu (5/5/2024).

Pada lokasi Target Operasi 2 di PT. Maju Kalimantan Hadapan setelah dilakukan pengecekan dan pendataan terhadap keberadaan Warga Negara Asing didapati bahwa pada perusahaan tersebut terdapat 14 orang TKA yang bekerja di PT Maju Kalimantan Hadapan yang berkewarganegaraan Malaysia dan menggunakan Izin Tinggal Terbatas yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.

“Di lokasi dua kita temukan ada 14 TKA asal Malaysia yang bekerja di PT Maju Kalimantan Hadapan dengan izin tinggal terbatas,” ujarnya.

Selain itu, dari kedua lokasi Target Operasi pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian ataupun Undang-Undang yang berlaku. Namun, pihaknya mengingatkan kembali kepada pihak perusahaan dan TKA agar bekerja sesuai dengan izin yang diberikan agar tidak menyalahi aturan keimigrasian selama berkegiatan dan berada di Indonesia.

“Dan juga mengingatkan kembali kepada pihak perusahaan selaku penjamin TKA agar secara rutin melaporkan keberadaan TKA dan jika terdapat tamu asing sebelum kedatangan untuk dapat melaporkan kepada Imigrasi setempat,” tuturnya.

Setelah mengingatkan kepada perusahaan, pukul 15.30 wita tim meninggalkan lokasi target operasi dan kembali menuju Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda untuk melaporkan hasil kegiatan operasi Jagratara Tahun 2024.

Terlebih, Washington Saut Dompak menyebutkan bahwa pelaksanaan tersebut telah berjalan lancar dan tanpa ada kendala yang dihadapi.“Setelah operasi pengawasan orang asing Jagratara, akan kita laporkan kepada pimpinan,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, adapun tim I yang melaksanakan pengawasan diantaranya  Kepala Seksi Inteldakim, Whisnu Galih Priawan; Kepala Sub Seksi Penindakan, Agus Sumadi; Kepala Sub Seksi Pemeriksa, Aguarius DB dan para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yaitu Simon Petrus dan Ichsanoodin Mufty Muthahari serta Jabatan Fungsional Umum (JFU) diantaranya Hardian Adhityo dan Dea Alphard Valerie Nanda S.

Sementara untuk di tim II diantaranya yaitu Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian, Muhammad Riyaldi dan para JFU diantaranya, Hamsar Alam, Wahyu Sasmito, Achmad Ferdianto dan Ade Hermawan. Sedangkan JFT diisi oleh Helmi Abdillah, Andyko Mahendra Putra dan Bening Ayu Intan Rizkina. (Adv)


Editor: Maruly Z



Gelar Operasi Jagratara di Dua Perusahaan di Kaltim, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Tidak Temukan Pelanggaran TKA

Minggu, 05/05/2024

Foto bersama Tim I dan Tim II pasca pelaksanaan operasi Jagratara. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Gelar Operasi Jagratara di Dua Perusahaan di Kaltim, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Tidak Temukan Pelanggaran TKA

Foto bersama Tim I dan Tim II pasca pelaksanaan operasi Jagratara. (Foto: Istimewa)

Penulis: M Rafik

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda melaksanakan operasi Jagratara alias pengawasan orang asing secara serentak dengan kendali Pemerintah Pusat di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak mengatakan bahwa operasi  tersebut dilaksanakan dua hari, mulai dari Kamis hingga Jumat tanggal 2 hingga 3 Mei 2024 di PT Maju Kalimantan Hadapan dan PT Kayu Alam Perkasa Raya.

Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 18 April 2024 perihal Pelaksanaan Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing Secara Serentak Dengan Kendali Pusat Di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024, Surat Plh. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor Imi.5-GR.03.06-166 tanggal 23 April 2024 perihal Pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasi “Jagratara” Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024, dan Surat Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Nomor : W.18.IMI.IMI.2-UM.04.02 – 1314

Tanggal 02 Mei 2024 tentang Kegiatan Operasi Intelijen Keimigrasian Jagratara terhadap tempat atau bangunan yang diduga terdapat kegiatan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.

Tanggal 2 Mei lalu, pihaknya melaksanakan rapat koordinasi secara daring melalui media zoom bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasakim) dengan diikuti oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim), Kepal Seksi Intelejen dan Penindakan Imigrasi (Kasi Inteldakim) serta Kepala Sub Seksi intel dan Penindakan. 

Adapun dalam arahan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasakim), Saffar Muammad Godam yaitu agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap berpedoman sesuai SOP dan humanis dalam pemeriksaan. kegiatan tersebut untuk memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran atau takut berbuat pelanggaran bagi WNA.

Kegiatan diawali dengan briefing bersama peserta Operasi Jagratara yang di pimpin oleh Kasi Inteldakim. Adapun dalam arahannya terkait pelaksanaan serta target dalam Operasi Jagratara setelah itu dilanjutkan dengan pembagian Tim pelaksanaan Kegiatan Operasi “Jagratara”.

Sementara, pada Jumat, 3 Mei 2024 pukul 08.00 Wita. Kegiatan Operasi dibagi menjadi 2 tim dengan lokasi target Operasi PT. Maju Kalimantan Hadapan yang beralamat di Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara dan PT. Kayu Alam Perkasa Raya yang beralamat di Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pukul 10.30, saat tim tiba di lokasi l target operasi dan langusng melakukan pendataan dan pengecekan terhadap dokumen perizinan yang digunakan oleh Tenaga Kerja Asing pada perusahan tersebut. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan dan pengecekan di lapangan diperoleh data bahwa pada lokasi pertama diketahui terdapat TKA sebanyak 9 Orang dan seluruhnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.

“Ada 9 Orang dan seluruhnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda,” ucap Washington Saut Dompak, Minggu (5/5/2024).

Pada lokasi Target Operasi 2 di PT. Maju Kalimantan Hadapan setelah dilakukan pengecekan dan pendataan terhadap keberadaan Warga Negara Asing didapati bahwa pada perusahaan tersebut terdapat 14 orang TKA yang bekerja di PT Maju Kalimantan Hadapan yang berkewarganegaraan Malaysia dan menggunakan Izin Tinggal Terbatas yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.

“Di lokasi dua kita temukan ada 14 TKA asal Malaysia yang bekerja di PT Maju Kalimantan Hadapan dengan izin tinggal terbatas,” ujarnya.

Selain itu, dari kedua lokasi Target Operasi pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian ataupun Undang-Undang yang berlaku. Namun, pihaknya mengingatkan kembali kepada pihak perusahaan dan TKA agar bekerja sesuai dengan izin yang diberikan agar tidak menyalahi aturan keimigrasian selama berkegiatan dan berada di Indonesia.

“Dan juga mengingatkan kembali kepada pihak perusahaan selaku penjamin TKA agar secara rutin melaporkan keberadaan TKA dan jika terdapat tamu asing sebelum kedatangan untuk dapat melaporkan kepada Imigrasi setempat,” tuturnya.

Setelah mengingatkan kepada perusahaan, pukul 15.30 wita tim meninggalkan lokasi target operasi dan kembali menuju Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda untuk melaporkan hasil kegiatan operasi Jagratara Tahun 2024.

Terlebih, Washington Saut Dompak menyebutkan bahwa pelaksanaan tersebut telah berjalan lancar dan tanpa ada kendala yang dihadapi.“Setelah operasi pengawasan orang asing Jagratara, akan kita laporkan kepada pimpinan,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, adapun tim I yang melaksanakan pengawasan diantaranya  Kepala Seksi Inteldakim, Whisnu Galih Priawan; Kepala Sub Seksi Penindakan, Agus Sumadi; Kepala Sub Seksi Pemeriksa, Aguarius DB dan para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yaitu Simon Petrus dan Ichsanoodin Mufty Muthahari serta Jabatan Fungsional Umum (JFU) diantaranya Hardian Adhityo dan Dea Alphard Valerie Nanda S.

Sementara untuk di tim II diantaranya yaitu Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian, Muhammad Riyaldi dan para JFU diantaranya, Hamsar Alam, Wahyu Sasmito, Achmad Ferdianto dan Ade Hermawan. Sedangkan JFT diisi oleh Helmi Abdillah, Andyko Mahendra Putra dan Bening Ayu Intan Rizkina. (Adv)


Editor: Maruly Z



 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.