Minggu, 14/04/2024

ASN di Balikpapan Dilarang Menyambung Cuti Tahunan Usai Libur Lebaran Idulfitri 2024

Minggu, 14/04/2024

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo. (Foto: La Eko/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

ASN di Balikpapan Dilarang Menyambung Cuti Tahunan Usai Libur Lebaran Idulfitri 2024

Minggu, 14/04/2024

logo

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo. (Foto: La Eko/Korankaltim.com)

Penulis: La Eko

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dilarang menambah cuti tahunan pasca libur Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali)  Balikpapan Nomor 5 Tahun 2019 tentang

Pedoman Disiplin Kehadiran Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah. Selain itu, adapula Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003/1766/Org  tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo mengatakan, khusus di Balikpapan saat ini pihaknya masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali)  mengenai pengaturan cuti yang tidak boleh menyambung dengan cuti bersama.

"Jadi ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan pada Selasa 16 April 2024 itu  harus masuk (kerja) semua dulu," ujarnya Minggu (11/4/2024).

Artinya, dia tegaskan, setelah libur Lebaran, pada  Selasa (16/4/2024) itu semua ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan harus masuk kerja terlebih dahulu dan diperkenankan mengambil cuti setelah masuk lima hari kerja.

"Jadi boleh mengambil cuti setelah 5 hari kerja. Jadi dalam Perwalinya gitu. Jadi setelah 5 hari bekerja setelah libur lebaran baru boleh mengambil cuti. Perwali ini juga akan kami evaluasi menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi," pungkasnya.

Editor: Maruly Z


ASN di Balikpapan Dilarang Menyambung Cuti Tahunan Usai Libur Lebaran Idulfitri 2024

Minggu, 14/04/2024

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo. (Foto: La Eko/Korankaltim.com)

Berita Terkait


ASN di Balikpapan Dilarang Menyambung Cuti Tahunan Usai Libur Lebaran Idulfitri 2024

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo. (Foto: La Eko/Korankaltim.com)

Penulis: La Eko

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dilarang menambah cuti tahunan pasca libur Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali)  Balikpapan Nomor 5 Tahun 2019 tentang

Pedoman Disiplin Kehadiran Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah. Selain itu, adapula Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003/1766/Org  tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo mengatakan, khusus di Balikpapan saat ini pihaknya masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali)  mengenai pengaturan cuti yang tidak boleh menyambung dengan cuti bersama.

"Jadi ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan pada Selasa 16 April 2024 itu  harus masuk (kerja) semua dulu," ujarnya Minggu (11/4/2024).

Artinya, dia tegaskan, setelah libur Lebaran, pada  Selasa (16/4/2024) itu semua ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan harus masuk kerja terlebih dahulu dan diperkenankan mengambil cuti setelah masuk lima hari kerja.

"Jadi boleh mengambil cuti setelah 5 hari kerja. Jadi dalam Perwalinya gitu. Jadi setelah 5 hari bekerja setelah libur lebaran baru boleh mengambil cuti. Perwali ini juga akan kami evaluasi menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi," pungkasnya.

Editor: Maruly Z


 

Berita Terkait

KPU Balikpapan Tetapkan 30 Anggota PPK dari Enam Kecamatan Jelang Pilkada Serentak 2024

Gasak Barang-Barang Dibangunan yang Sudah Kosong, Pekerja di Eks Rumah Sakit Tentara Samarinda Ditangkap Polisi

Residivis Spesialis Pencurian di Masjid Raya Samarinda “Dicakar” Tim Elang Setelah Dua Bulan Beraksi

KPU Berau Lantik 65 Anggota PPK dari 13 Kecamatan, Sanksi Pidana Menanti Kalau Melakukan Kesalahan

Bobol Gudang Pupuk di Kecamatan Batu Engau, Empat Karyawan Perusahaan dan Enam Orang Lainnya Ditangkap Polisi

Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Pemilik Spa Plus-Plus di Samarinda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hadirkan MPPA, Bukti DP3A Serius Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan

Distransnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja untuki Warga Kukar

Digitalisasi Pendidikan, Ratusan Sekolah di Balikpapan Gunakan Kelas Pintar

Empat Tahun Bersengketa Terkait Perizinan, Empat Kios di Pantai Pemedas Samboja Akhirnya Disegel Pengadilan Negeri Tenggarong

Wakili Kaltim, 16 Pelajar Ikuti Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional

Sebagian Besar Lansia, 324 Calon Jemaah Haji Samarinda Berangkat ke Embarkasi Balikpapan Dini Hari Tadi

Hadirkan Semangat Mahasiswa, Nurhayati Subakat Salurkan Bantuan Beasiswa

Salah Satu Spa dan Massage di Alaya Dipasangi Garis Polisi, Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Dishub Balikpapan Siapkan Regulasi Angkutan Kota, Jalan Utama Diisi Sarana Transportasi Massal

Sukseskan Media Center PON Aceh-Sumut, Kemenkominfo Siapkan Teknologi untuk Akses Informasi

Daniel Mahendra Yuniar Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PDIP Samarinda Diarak Reog

Berau Tuan Rumah Rakorda Bidang Penduduk dan Keluarga Berencana se-Kaltim

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.