Selasa, 30/04/2024

Dishub Balikpapan Wajibkan Penyedia Jasa Transportasi Online Sediakan Selter

Selasa, 30/04/2024

Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dishub Balikpapan Wajibkan Penyedia Jasa Transportasi Online Sediakan Selter

Selasa, 30/04/2024

logo

Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra. (Foto: Istimewa)

Penulis: La Eko

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan meminta agar penyedia jasa transportasi online menyediakan selter atau tempat berteduh yang bisa dijadikan lokasi untuk antar jemput penumpang.

Permintaan itu disampaikan guna menindaklanjut surat edaran mengenai larangan angkutan online mengangkut penumpang di kawasan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan dan Pelabuhan Semayang.
Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan,  mengenai edaran tersebut pihak aplikator harus pintar-pintar menerjemahkan. Artinya, kebijakan tersebut pasti ada yang melatarbelakangi.

"Dan yang melatarbelakangi itu adalah gesekan mitra aplikator online dengan angkutan kota (angkot) dan itu terjadi berulang-ulang," ujarnya, Selasa (30/4/2024).

Ia juga katakan, pada 2017 lalu, sebenarnya sudah ada kebijakan yang diambil oleh wali kota saat itu, yang meminta kepada setiap penyedia angkutan online itu menyediakan selter di setiap titik jemput-antarnya. "  Dan itu wajib disediakan oleh aplikator dan titik-titiknya itu, dan sudah ada kesepakatan, baik di wilayah Pelabuhan Semayang maupun di Bandara SAMS Sepinggan," jelasnya.

Bahkan ia sampaikan, mengenai selter tersebut juga telah diterapkan di beberapa daerah di luar Balikpapan dan wajib dilaksanakan.  "Jadi bukan saya melarang transportasi online. Hanya memang  perlu diatur,  karena kota ini perlu diatur supaya tertib dan aman,” bebernya.

Disamping itu ia juga sampaikan bahwa surat edaran tersebut  sifatnya hanya sementara, dilaksanakan karena adanya gesekan yang terus  terjadi di dua titik tersebut yakni di Pelabuhan Semayang dan Bandara SAMS Sepinggan.

"Kan rejekinya teman -teman mitra online bukan hanya di Bandara SAMS Sepinggan dan di Pelabuhan Semayang, mereka-kan  masih bisa menjemput di tempat lain dan ke rumah-rumah. Sementara untuk angkot, mereka hanya bisa jalan sesuai dengan trayeknya mereka saja dan  tidak bisa kemana-mana,” pungkasnya.

Editor: Maruly Z


Dishub Balikpapan Wajibkan Penyedia Jasa Transportasi Online Sediakan Selter

Selasa, 30/04/2024

Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.