Rabu, 01/05/2024

Massa Buruh di Berau Unjuk Rasa Sampaikan Empat Tuntutan, Termasuk Tolak Upah di Bawah UMK

Rabu, 01/05/2024

Dua serikat buruh yakni KASBI dan SBSI 1992 berunjuk rasa di depan Kantor Disnakertrans, Rabu (1/5/2024). (Foto: Indri/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Massa Buruh di Berau Unjuk Rasa Sampaikan Empat Tuntutan, Termasuk Tolak Upah di Bawah UMK

Rabu, 01/05/2024

logo

Dua serikat buruh yakni KASBI dan SBSI 1992 berunjuk rasa di depan Kantor Disnakertrans, Rabu (1/5/2024). (Foto: Indri/Korankaltim.com)

Penulis: Indri

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB -  Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Berau, dua serikat buruh yakni Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rabu (1/5/2024).

Dalam aksi tersebut, terdapat empat poin tuntutan  yang disampaikan yakni, penegakan aturan kebebasan berserikat, penolakan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), penolakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur yang jelas dan penegakan kembali aturan normatif.

Ketua DPC SBSI 1992, Yusran, mengatakan masih banyak perusahaan di Berau yang tidak memberikan kewajibannya seperti membayar upah di bawah UMK. Terlebih, persoalan ini sudah sering kali dilaporkan ke Disnakertrans dan terakhir pihaknya melaporkan empat bulan lalu namun belum mendapatkan respon positif. Termasuk, perusahaan yang dengan sengaja melakukan PHK kepada pekerja tanpa prosedur yang jelas dan hanya dilakukan sepihak.

“Kami berharap, Disnakertrans sebagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menangani hal tersebut dapat mencarikan solusi yang tepat. Upah harus sesuai UMK dan jam kerja harus sesuai aturan normatif. Kami minta ketegasan pemerintah  agar nasib buruh tidak menzolimi buruh," tegasnya usai menyampaikan orasi di Halaman Kantor Disnakertrans Berau.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari yang melihat dan mendengarkan langsung semua aspirasi para buruh menegaskan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh undang-undang.

Pihaknya pun mendukung kebebasan itu selama tidak keluar dari mekanisme yang berlaku. Zulkifli juga menjelaskan bahwa PHK sepihak tidak dibenarkan UU dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Disnakertrans Berau pun siap membantu bila ada pengaduan terkait masalah tersebut.

"Bila ada persoalan langsung sampaikan kepada kami. Kami di sini sebagai mediator dan pengawas tenaga kerja. Itu semua mengakomodasi apa yang menjadi keluhan-keluhan para buruh,” bebernya.

Terkait gaji di bawah UMK, Zulkifli menegaskan hal itu melanggar Undang-Undang UMK Berau sudah ditetapkan sebesar Rp3,8 juta lebih dan memiliki SK Gubernur. Sehingga hal itu menjadi aturan normatif yang harus dipatuhi Perusahaan, dan menjadi catatan masalah pidana yang akan ditindaklanjuti pengawas tenaga kerja.

Zulkifli pun memastikan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menyelesaikan semua persoalan yang dihadapi para buruh, termasuk menindak perusahaan yang tidak menjalankan peraturan yang berlaku. 

"Intinya, pendapatan upah yang layak itu yang harus kita tegakkan. Kami siap bersinergi termasuk dalam kasus apapun. Kita harus terapkan bahwa upah adalah fundamen atau pondasi," tandasnya.


Editor: Maruly Z

Massa Buruh di Berau Unjuk Rasa Sampaikan Empat Tuntutan, Termasuk Tolak Upah di Bawah UMK

Rabu, 01/05/2024

Dua serikat buruh yakni KASBI dan SBSI 1992 berunjuk rasa di depan Kantor Disnakertrans, Rabu (1/5/2024). (Foto: Indri/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.